Indra SE
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi Riau telah menyerahkan pengelolaan Balai Latihan Kerja (BLK) Pekanbaru dan Dumai kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Namun sayangnya, penyerahan aset Pemprov Riau kepada negara tersebut, dikritiki oleh anggota DPRD Riau, dan dinilai megangkangi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Aset Daerah, dan tanpa melibatkan DPRD Riau yang mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa penyerahkan aset diatas Rp5 miliar harus melalui persetujuan DPRD Riau.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra SE saat dikonfirmasi terkait dengan kritikan anggota DPRD Riau tersebut mengatakan, apa yang telah dijalankan oleh Pemprov Riau sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 331 dan Pasal 335.
"Penyerahan BLK Pekanbaru ke pemerintah pusat sudah sesuai dengan Permendagri 19 tahun 2016. Artinya tidak ada kita melanggar aturan," kata Indra kepada CAKAPLAH.com, Kamis (15/2/2021).
Menurunya, Pemprov Riau sudah menjalan aturan sesuai dengan Permendagri Nomor 19 tahun 2016, Pasal 335 tentang, tanah dan/atau bangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331 ayat 2.
“Dimana dibunyikan, adalah tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk kegiatan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, rakyat banyak/bersama, dan/atau kepentingan pembangunan, termasuk diantaranya kegiatan pemerintah daerah lingkup hubungan persahabatan antara negara/daerah dengan negara lain atau masyarakat/lembaga internasional,” tambahnya.
Dijelaskan Indra, pasal yang dipakai bukan Pasal 83, dan selanjutnya dijelaskan bahwa aset diatas Rp5 miliar harus melalui persetujuan DPRD Riau. Sementara aset yang diberikan tersebut merupakan aset pemerintah, dan diserahkan ke negara melalui kerjasama pemerintah, bukan kepada pihak swasta seperti yang disampaikan, sesuai dengan pasal 331.
Yang isinya, ayat (1) Pemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD untuk: a. tanah dan/atau bangunan; atau b. selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Ayat (2) Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak memerlukan persetujuan DPRD.
"Jadi tidak memerlukan persetujuan DPRD, tapi dari pihak Disnakertrans telah memberitahukan kepada DPRD Riau, itu saja cukup, karena sekolah atau lembaga pendidikan non komersial, lahan dari pemerintah diserahkan ke pemerintah dan pengelolaannya oleh pemerintah termasuk anggarannya," terangnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Riau, Jonli mengatakan, sesuai dengan Permendagri yang telah dijelaskan oleh BPKAD, maka aset yang milik pemerintah Provinsi Riau ini diserahkan ke negara pengelolaannya. Tidak ada yang menyalahi dalam aturan pemindahan aset ke pemerintah pusat.
"Pengelolaan BLK kepada pemerintah pusat kita tidak melanggar aturan, yang kita langgar. Karena semuanya itu kita sudah melakukan surat menyurat. Pertama surat menyurat kepada ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), dalam hal ini Wakil Presiden RI, kita sudah menyurati juga Menaker, itu kita surati DPR minta dukungan," katanya.
"Selanjutnya, kita mengadakan rapat diundang oleh dewan pertimbangan otonomi negara itu sekitar bulan Mei, terkahir keluar surat 30 Juni, persetujuan dari DPOD bahwa itu boleh diserahkan, karena penyerahan itu berupa aset, berupa peralatan lainnya, SDM, agar itu dikelola oleh pusat, agar ada kewenangan pemerintah pusat pelatihan yang bersifat strategis," tambahnya.
Terkait dengan tidak melibatkan anggota DPRD Riau, Jonli mengatakan, pihaknya telah menyurati DPRD terkait penyerahan aset pemerintah kepada negara, dan sudah sesuai Permendagri nomor 19 tahun 2016. Penyerahan aset negara ini cukup diketahui DPRD tanpa harus menyetujui, sesuai Permendagri.
"Kita sudah surati DPRD, dan kita menjalankannya sesuai Permendagri, tidak ada yang salah dalam penyerahan aset punya pemerintah ke negara. Dan ini disetujui tim DPOD, yang ketuanya Pak Wakil Presiden," tegasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |