Hamdani.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sejak Rabu (14/4/2021) kemarin, Pemerintah Kota (Pemko) menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM).
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani mengatakan dengan Pemko Pekanbaru menerapkan PPKM tersebut merupakan sebuah kebijakan yang baik sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
"Karena memang sampai hari ini Riau secara umum masih menjadi rangking 10 besar nasional dan tentu salah satu penyumbang terbesarnya adalah Kota Pekanbaru," cakap Hamdani, Jumat (16/4/2021).
Karena menjadi ibu kota provinsi, Kota Pekanbaru memiliki jumlah penduduk yang lebih banyak serta lebih padat jika dibandingkan dengan kabupaten atau kota lainnya. Terlebih segala fasilitas publik dari bandara, terminal, dan lainnya juga ada di Pekanbaru.
Lanjut politisi PKS ini, dengan Pemko Pekanbaru menerapkan PPKM diharapkan akan berjalan dengan efektif sehingga dapat menekan laju penyebaran Covid-19 di Pekanbaru.
"Masyarakat juga harus menyesuaikan, kalau pelarangan ibadah tidak (dilakukan) dan ini hanya untuk menjaga protokol kesehatan. Apalagi di wilayah zona merah," jelasnya.
Hamdani juga menghimbau agar masyarakat dapat terus menjaga protokol kesehatan yang sudah diterapkan oleh pemerintah. Hal tersebut tentu bertujuan untuk mencegah masyarakat terinfeksi virus berbahaya ini.
"Kita berharap masyarakat dapat mematuhi perintah dan himbauan dari masyarakat," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Asisten I Setdako Pekanbaru Azwan menjelaskan, nantinya dalam penerapan PPKM ini, Kepala Satpol PP beserta timnya akan mengkoordinir penegakan hukum bagi pelanggar aturan PPKM tersebut. Saat ini, Pemko sedang menyusun pemetaan zonasi Covid-19 di tingkat RW yang akan memberlakukan PPKM.
"Zona merah sesuai parameter Inmendagri 7 tahun 2021 akan ditetapkan oleh Satgas Covid-19 Kelurahan setelah berkoordinasi dengan satgas kecamatan sebagai lokus PPKM. Maka Rabu besok, PPKM ini sudah dimulai," kata Azwan, Selasa (13/4/2021).
Azwan menyebutkan sampai saat ini, data yang masuk menyebutkan ada dua RW yang berada di zona merah penyebaran Covid-19, yakni RW 04 Kelurahan Tangkerang Timur dan RW 06 Sidomulyo Timur.
Berita sebelumnya, Pemko Pekanbaru akan menerapkan PPKM bagi zona merah penyebaran Covid-19. Hal ini untuk memaksimalkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Pelaksanaan PPKM sendiri diklaim tidak terlalu jauh berbeda dari Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) yang diterapkan tahun 2020 lalu. Seperti pembatasan keramaian dan kedisiplinan warga menerapkan protokol kesehatan. (Parlementaria)
Penulis | : | Heri Wibowo |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |