PEKANBARU (CAKAPLAH) - Selain membuat rusak jalan dan menyebabkan kemacetan, proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang saat ini dikerjakan di beberapa titik di Kota Pekanbaru juga mencemari lingkungan.
Hal tersebut terlihat di Jalan KH Ahmad Dahlan Kecamatan Sukajadi, kontraktor yang mengerjakan galian tersebut membuang tanah atau lumpur bekas galian lubang ke dalam drainase.
Menanggapi hal itu Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono menegaskan bahwa para kontraktor yang kedapatan membuang lumpur ke dalam drainase untuk segera melakukan pembersihan dan mengembalikan drainase tersebut seperti semula.
"Mereka harus mengembalikannya seperti semula, sekarang harus mulai angsur-angsur kesalahan membuang lumpur galian itu ke parit warga," cakap Sigit, Jumat (16/4/2021).
Politisi Demokrat ini juga memberikan peringatan agar para kontraktor IPAL tidak kembali mengulangi kesalahan dengan membuang lumpur bekas galian kedalam drainase.
"Jangan mencari mudahnya saja, sebab ini imbasnya ke masyarakat. Jika terulang, mungkin kami akan laporkan hal ini ke Kementerian PUPR bahwa perusahaan kontraktor IPAL ini wajib diblacklist karena hanya mengejar target dan tidak mementingkan masyarakat banyak," tegasnya.
Proyek IPAL sendiri sejatinya sudah lebih kurang 3 tahun dikerjakan di Pekanbaru, dan juga seharusnya pada bulan Desember 2020 lalu seharusnya seluruh pengerjaan sudah selesai. Namun hingga memasuki tahun 2021 ini pekerjaan galian IPAL belum juga selesai.
"Kita berharap mudah-mudahan ini cepat selesai dan tidak ada kendala lagi. Semoga di tahun 2022, instalasinya itu sudah kelar semua," tutupnya.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |