Tersangka pengedar sabu.
|
PELALAWAN (CAKAPLAH) - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan menangkap seorang pengedar sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Arbes persisnya, di dekat Sekolah SD Al Bayan Kelurahan Kerinci Timur Kabupaten Pelalawan, Ahad (18/4/2021).
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Sujatmiko melalui Kasubag Humas Iptu Edy Harianto, Senin (19/4/2021), mengungkapkan pelaku inisial HH (42) merupakan warga Pangkalan Kerinci Kota Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Bersama pelaku cakap Iptu Edy berhasil diamankan barang bukti sebanyak 12 paket yang dibungkus plastik bening klep merah diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,38 gram.
Selain itu pula ditemukan barang bukti lainnya, seperti satu ball plastik bening klep merah, satu unit timbangan warna silver, satu buah tas dandang warna hitam dan satu unit Handphone merek Hotwav warna hitam.
Kronologis penangkapan kata Iptu Edy berawal adanya informasi dari masyarakat dimana di Jalan Arbes sering terjadi transaksi Narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut Kanit Resnarkoba Polres Pelalawan IPDA Indra Jaya SH dan tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit II ResNarkoba Polres Pelalawan, melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduka pelaku di TKP, kemudian team langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus paket diduga Narkotika jenis shabu
Saat itu juga tambah Edy tim melakukan pengembangan ke rumah pelaku yang berada di Jalan Arbes Gang Berkarya di dalam rumah kontrakan warna orange dan ditemukan lagi barang bukti 11 bungkus paket sabu yang terletak di dalam tas sandang warna hitam yang digantung di kamar pelaku.
"Kemudian dilakukan interogasi barang sabu tersebut didapat dari inisal NA yang tidak diketahui alamatnya. Dan setelah itu tersangka diamankan ke Polres Pelalawan guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |