MERANTI (CAKAPLAH) - Pihak Reskrim Polsek Merbau kembali berhasil meringkus dua orang terduga pelaku pencurian kabel di Lokasi MSJ 12 PT EMP Malacca Strait SA Desa Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti. Sementara dua orang lainnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKPB Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kapolsek Merbau, Iptu Sahrudin Pangaribuan SH kepada. Katanya, penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 08 / IV / 2021 / SPK SEK. MERBAU / RES. KEP. MERANTI / POLDA RIAU, tanggal 17 April 2021. Saharuddin mengatakan, dalam penangkapan, Ahad (18/4/2021) kemarin, dua terduga pelaku SR (21) dan AZ (36) yang merupakan warga Jalan S Parman Kelurahan Telukbelitung berhasil diamankan.
"Sementara 2 orang terduga pelaku yang lainnya berinisial YS dan JG berhasil melarikan diri," jelas Iptu Saharuddin, Senin (19/4/2021).
Kronologis kejadian bermula pada hari Ahad tanggal 14 Februari 2021 sekitar pukul 08.00 WIB pelapor berangkat dari Pos 9 PT EMP untuk melaksanakan patroli dengan menggunakan sepeda motor Verza di seputaran perusahaan.
Kemudian, pukul 09.30 WIB tepatnya di lokasi MSJ 12 pelapor menemukan adanya gangguan travo listrik yang telah terbuka dan lempengan tembaga di dalam travo tersebut sudah tidak ada. Selanjutnya pelapor kembali ke Pos 9 untuk melaporkan kejadian kepada temannya dan mengecek kembali secara bersama travo listrik di lokasi MSJ 12 tersebut.
"Kemudian mereka melakukan pengecekan di seputaran Lokasi yang berjarak sekitar 25 meter dari lokasi Travo yang terbongkar dan ditemukan adanya 3 buah lempengan tembaga dan 1 buah gulungan tembaga. Selanjutnya pihak EMP mengamankan Barang Bukti (BB) yang sudah dibongkar oleh pelaku. Atas kejadian itu, pihak PT. EMP mengalami kerugian sebesar Rp. 110.000.000,-," beber Iptu Sahrudin Pangaribuan.
Orang nomor satu di jajaran Mapolsek Merbau itu menuturkan, kronologis penangkapan bermula pada hari Ahad tanggal 18 April 2021. Sekitar pukul 20.00 WIB Kanit Reskrim Polsek Merbau, Iptu Benny A Siregar SH MH mendapat informasi bahwa para pelaku pencurian di lokasi MSJ 12 PT EMP sedang berada di jalan S Parman Telukbelitung. Lalu tim gabungan Resintel Polsek Merbau yang dipimpin oleh kanit reskrim itu melakukan penyelidikan dan dengan cepat mengamankan terduga berinisial SR (21) di jalan itu.
Setelah diamankan terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Lokasi MSJ 12 PT EMP bersama dengan terduga AZ (36), YS (DPO), dan JG (DPO). Kemudian pukul 23.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap terduga berinisial AZ (36) di rumahnya yang juga beralamat di jalan S Parman Telukbelitung tanpa perlawanan. Selanjutnya tim gabungan meneruskan pencarian terduga pelaku YS dan JG di rumahnya namun kedua terduga tersebut tidak berada di rumah.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan BB berupa 3 buah lempengan tembaga, 1 buah gulungan tembaga, 6 buah besi kedudukan travo, 5 buah kunci spana, 2 buah parang panjang, 1 buah gunting pemotong besi, 1 pasang sandal jepit berwarna merah merk levis, 1 utas tali tambang, dan 1 buah pipa besi.
"Kedua terduga pelaku berhasil diamankan serta dibawa ke Polsek Merbau untuk proses lebih lanjut. Sampai saat ini tim gabungan Resintel masih melakukan pencarian terhadap kedua DPO, dan pasal yang dipersangkakan terhadap terduga pelaku yakni Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana," ungkap Saharuddin.
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kepulauan Meranti |