Tumpukan sampah di Pekanbaru. Foto: Dok. Cakaplah.com
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kasus persoalan sampah di Kota Pekanbaru yang terjadi beberapa waktu lalu masih tetap dilanjutkan Polda Riau.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dilanjutkan dan Polda Riau masih menunggu gelar perkara di Bareskrim Polri.
"Masih lanjut, kita masih menunggu gelar perkara di Bareskrim Polri," ucap Teddy kepada CAKAPLAH.com, Selasa (20/4/2021).
Kata Teddy, sejauh ini penyidik masih belum bisa menentukan tersangka kasus persoalan sampah di Kota Pekanbaru.
"Tersangka masih belum ada, kita masih menunggu terlebih dahulu gelar perkara di Bareskrim Polri," ungkapnya.
Saat ini pihak Polda Riau masih menunggu kapan akan dimulainya gelar perkara tersebut.
Sebelumnya diberitakan, upaya penyelidikan dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru bermula dari keresahan warga dengan kasus penumpukan sampah dari Januari 2021.
Hingga saat ini Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari masyarakat, Dinas LHK, Sekda Pekanbaru, Walikota Pekanbaru, pihak swasta, dan beberapa ahli lingkungan.
Sebagaimana diketahui, Polda Riau meningkatkan penyelidikan perkara dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru ke penyidikan, pada tanggal 15 Januari 2021 lalu. Polda Riau menerapkan pasal 40 dan atau 41 UU nomor 18 2008 tentang pengelolaan sampah ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |