Partai Demokrat.
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terpaksa menunda sidang perdana gugatan dari kubu Moeldoko atas keabsahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Hasil Kongres Partai Demokrat Tahun 2020. Namun, kubu Moeldoko yang bertindak sebagai penggugat justru mangkir dari sidang.
Demikian diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri, dalam membuka sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dikatakannya, sidang perdana akan kembali digelar pada Selasa pekan depan.
"Sidang kita tunda untuk memanggil sekali lagi para penggugat, satu minggu ke depan, Selasa, 27 April 2021," ujar Saifuddin Zuhri, Selasa (20/4/2021).
Padahal sebelumnya, pihak penggugat terdiri dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat kubu Moeldoko, Ketua DPC Demokrat Konawe Utara Jefri Prananda, Ketua DPC Demokrat Muna Barat Laode Abdul Gamal, Ketua DPC Buton Utara Muliadin Salemba, serta Ajrin Duwila dan La Moane Sabara, secara resmi menggugat AD/ART Hasil Kongres Partai Demokrat Tahun 2020 dengan nomor perkara 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
Hasil kongres itu dianggap tidak sah, karena didapati beberapa pasal di dalamnya yang dirubah di luar forum kongres.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada konfirmasi resmi yang diterima wartawan dari Partai Demokrat kubu Moeldoko.
Penulis | : | Edison |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Politik |