Zul AS hadir langsung di ruang persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (21/4/2021). Foto: Ck2
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Eks Walikota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah (AS), hadir langsung di ruang persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (21/4/2021). Dia duduk sebagai terdakwa suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini adalah sidang pertama bagi Zulkilfi AS hadir di ruang persidangan untuk mendengar keterangan saksi.
Sudah tiga kali persidangan, Zulkifli AS mengikuti dari Rumah Tahanan (Rutan). Pada Rabu (14/4/2021), penahanannya dipindah KPK dari Rutan Polres Metro Jakarta Timur ke Rutan Klas I Pekanbaru.
Selama menjalani persidangan, Zulkifli yang mengenakan kemeja batik warna merah serius mendengarkan keterangan saksi. Dia melihat berkas perkara yang menjeratnya.
Persidangan kali ini mendapat pengawalan dari pihak kepolisian. Sejumlah personel kepolisian berjaga di luar ruang sidang selama persidangan berlangsung.
Saksi yang dihadirkan adalah Watono selaku eks Kasi program RSUD Dumai atau pengusul RKA DAK 2017 dan 2018 RSUD Dumai. Dia menjelaskan terkait pengajuan DAK kesehatan di RSUD Dumai.
Dia menjelaskan RSUD Kota Dumai mengajukan anggaran sebesar Rp25 miliar untuk pembangunan ruang ICU dan kebidanan pada 2017. Anggaran itu masuk dalam APBN 2018, dan terealisasi sebesar Rp20 miliar.
Pengajuan dana berdasarkan usulan masing-masing bidang. Dalam proses pengajuan, Watono mengaku tidak ada berhubungan dengan Zulkilfli AS.
Dari dana yang terealisasi, Wahono menyatakan sudah digunakan. Pelayanan di RSUD Dumai juga sufah berjalan dengan baik.
JPU juga menghadirkan saksi Ali Ibnu Umar yang merupakan eks Kasubag Program Disdik atau pengusul RKA DAK APBN-P 2017 Dinas Pendidikan,
Kemudian saksi Vera Chyntiana selaku Ketua Pokja ULP yang juga merupakan keponakan Zukifli AS, dan Mashudi selaku pihak swasta/marketing PT Ravindo yang merupakan donator Zulkifli untuk beri suap ke Yaya Purnomo dan Rifa Surya dari Kementerian Keuangan.
Zulkifli AS didakwa JPU pada 2016 hingga 2018 melakukan suap kepada Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Uang juga diberikan kepada Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus non fisik. "Uang diberikan sebesar Rp100 juta, Rp250 juta, Rp200 juta dan SGD35.000," kata JPU.
Selain suap, JPU juga mendakwa Zulkifli AS menerima gratifikasi sebesar Rp3.940.203.152. Uang tersebut diterimanya dari pemberian izin kepada perusahaan yang mengerjakan proyek di Kota Dumai dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan Kota Dumai.
Uang diperuntukkan berbagai kepentingan pribadi Zulkifli AS. Ada uang untuk biaya ritual doa keberhasilan Zulkifli AS dan keluarganya, pembelian barang antik, pembelian bata terkait pembangunan rumah Zulkifli AS di Jalan Bundo Kandung Pekanbaru.
Ada juga pemberian uang dengan menggunakan kartu debit, untuk biaya pembayaran pembelian tanah di Jalan HM Sidik Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai dan untuk pembayaran pada aplikasi Traveloka.
Ada juga uang diberikan kepada Media Riau Pesisir terkait sumbangan untuk penyewaan posko pemenangan, Syamsuar dan Edi Natar Nasution sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. Jumlahnya sebesar Rp20 juta.
Uang juga diberikan untuk penyertaan modal bisnis anak Zulkifli atas nama Nanda Octavia, sebagai pemilik Rumah Sakit Yasmin. Ada juga pemberian uang untuk pembayaran jasa pengacara pada Kantor Hukum SAM & Partners untuk keperluan Zulkifli.
Tidak hanya itu, ada penerimaan uang untuk pembelian perabot kamar tidur di rumah Zulkifli AS.
pembelian bahan batik di Toko Mumbay Tekstile dan lainnya.
Dalam perkara suap, Zulkifli AS dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 13 Undang-undang (UU) RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Di gratifikasi, Zulkifli AS disangkakan Pasal 12B Jo Pasal 11 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Dumai |