JAKARTA (CAKAPLAH) - Perkara gugatan penetapan harga biaya bahan bakar kargo (fuel surcharge) oleh Australian Competition and Consumer Commission (ACCC) kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, pada tahun 2014 silam di Pengadilan Federal New South Wales, Australia, berujung damai, dengan ketetapan Garuda Indonesia wajib membayar denda sebesar 19 juta dollar Australia (AUD) atau setara Rp 214 miliar yang dapat dicicil selama 5 tahun ke depan.
Demikian disampaikan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Prasetio melalui keterangan tertulis yang diterima CAKAPLAH.COM di Jakarta.
Dikatakannya putusan perdamaian dari pengadilan itu resmi dikeluarkan pada Kamis (15/4/2021). Sementara sebelumnya pada tahun 2019, PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, sempat mengajukan banding atas putusan denda tersebut.
"Pada 15 April 2021, Pengadilan Federal New South Wales, Australia. Telah menjatuhkan putusan perdamaian atas permohonan banding dari PT. Garuda Indonesia (Persero) di tahun 2019, terkait denda harga biaya bahan bakar kargo oleh ACCC. Atas perdamaian itu PT. Garuda Indonesia ditetapkan membayar denda sebesar 19 juta dollar Australia kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha Australia. Dengan cara diangsur selama 5 tahun, mulai Desember 2021," ujar Prasetio, Rabu (21/4/2021).
Perkara persaingan usaha dalam gugatan penetapan harga biaya bahan bakar kargo (fuel surcharge), antara Australian Competition and Consumer Commission (ACCC) melawan PT. Garuda Indonesia (Persero) itu, terjadi pada tahun 2014 silam. Ketika itu pada gugatan pertamanya di Pengadilan Federal New South Wales, Australia. PT. Garuda Indonesia (Persero) dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Namun atas putusan itu, ACCC melakukan banding dan kasasi ke High Court Australia. Hingga pada tahun 2017, PT. Garuda Indonesia (Persero) dinyatakan resmi bersalah dalam melakukan penetapan biaya bahan bakar kargo (fuel surcharge). Atas putusan itu perkara tersebut dikembalikan kepada Pengadilan Federal New South Wales, Australia untuk penetapan denda.
Selanjutnya pada tahun 2019, PT. Garuda Indonesia (Persero) mengajukan banding atas putusan tersebut. Hasil dari tindak lanjut banding tersebut, Pengadilan Federal New South Wales, Australia. Justru mengeluarkan putusan perdamaian dengan penetapan denda sebesar 19 juta dollar Australia yang harus dibayarkan oleh PT. Garuda Indonesia (Persero).**
Penulis | : | Edison |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Internasional, Ekonomi |