PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membatasi jam operasional rumah makan, restoran serta kafe. Kebijakan ini dikeluhkan oleh beberapa pengusaha kafe ataupun kedai kopi yang mulai bangkit di masa Pandemi.
Menanggapi itu, Pengamat Kebijakan Publik Khairul Amri menilai Pemko harus jelaskan ke publik apa tujuan pembatasan ini. Masyarakat atau pun pengusaha perlu tahu terkait kebijakan yang diambil pemerintah.
"Harusnya Walikota menjelaskan kebijakan itu dikeluarkan. Misalnya karena peningkatan angka positif kembali di Kota Pekanbaru. Hal seperti itu kan harus dijelaskan kepada publik," kata Khairul, Rabu (21/4/2021).
Ia menyebut, Pemko jangan asal mengeluarkan kebijakan saja. Harus ada konsistensi dalam menerapkan kebijakan. Misalnya, untuk mengurangi angka Covid, harus ada pengawasan.
"Kebijakan itu tidak sekadar kebijakan saja. Namun penekanannya pada saat pelaksanaan. Supaya terlihat ada konsistensi pemerintah kota dalam membuat kebijakan. Perlu ada pengawasan," jelasnya.
"Ketika instruksi dikeluarkan, masih ada yang nongkrong ini nanti publik melihat adanya konsistensi pemerintah dalam membuat kebijakan. Ada pengawasan dalam hal ini Satpol PP," jelasnya.
Jadi, harus ada pengawasan supaya kebijakan ini tidak terlihat asal-asalan saja. Karena yang diharapkan ini penekanan angka penyebaran Covid-19.
"Kebijakan harus sistenable. Ketika sudah berkurang, jangan lengah. Harus ada hal-hal yang dilakukan agar angka Covid-19 tidak bertambah lagi," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |