Ilustrasi.
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Propam Polri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap penyidik KPK dari Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dengan inisial SR yang diduga melakukan pemerasan terhadap Walikota Tanjungbalai, M Syahrial, sebesar Rp 1,5 miliar.
Demikian disampaikan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dikatakannya penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (20/4/2021) malam.
"Propam Polri bersama KPK telah mengamankan penyidik KPK dengan inisial AKP SR pada hari Selasa. Atas dugaan tindak pidana pemerasan senilai Rp 1,5 miliar terhadap Walikota Tanjungbalai M Syahrial," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (22/4/2021) di Jakarta.
Penyidikan terhadap kasus tersebut, lanjut Sambo, akan dilanjutkan oleh KPK. Namun, KPK dipastikan tetap berkoordinasi dengan Propam Polri.
"Selanjutnya, penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK, namun demikian tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," papar Sambo.
Sebelumnya, KPK menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan salah satu penyidiknya terhadap Walikota Tanjungbalai M Syahrial. KPK memastikan proses hukum terhadap penyidik yang berasal dari Polri ini.
"Terkait pemberitaan tentang penyidik kepolisian yang bertugas di KPK diduga melakukan pemerasan terhadap Walikota Tanjungbalai, perlu kami sampaikan bahwa kami memastikan memegang prinsip zero tolerance," tutur Ketua KPK Firli Bahuri.
Penulis | : | Edison |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Nasional, Hukum, Sumatera Utara |