Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau Ma'mun Solikhin.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau Ma'mun Solikhin mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian secara komprehensif atas Perda No.10 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang digugat dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Kajian akan revisi tersebut, kata Ma'mun dengan melibatkan semua pihak. Namun ia menyebut, sejauh ini pembahasan urung dilakukan karena Perda tersebut merupakan inisiasi Pemprov, sehingga harus menunggu rekomendasi dari Pemprov.
"Kita saat ini menunggu rekomendasi dari Pemprov Riau. Karena ini kan Perda inisiasi Pemprov. Jadi kami menunggu," kata Ma'mun, Kamis (22/4/2021).
Ma'mun mengatakan, belumnya rekomendasi tersebut dari Pemprov, informasinya karena terkendala harmonisasi dengan Kemenkumham, karena berkaitan dengan Covid-19, terlebih lagi Perda ini harus sejalan dengan omnibus law atau Undang-Undang Cipta Kerja.
"Yang jelas kita membuka aspirasi atas revisi Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Kita akan melakukan kajian komprehensif atas Perda no.10 tahun 2018 tersebut, dengan melibatkan semua pihak," tukasnya.
Untuk diketahui, Gugatan terhadap Peraturan daerah (Perda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau 2018-2038 dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Gugatan diajukan oleh organisasi pegiat lingkungan hidup lantaran perda tersebut tidak memihak pada isu lingkungan, seperti pemulihan dan perlindungan kawasan gambut.
Direktur Wali Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Riko Kurniawan, menyebut dampak digugatnya perda tersebut mengharuskan Pemerintah Provinsi Riau untuk segera membahas revisi perda yang dimaksud.
"Sementara pemerintah kabupaten/kota baiknya menunda pembahasan RTRW atau merevisi jika sudah ada yang berjalan. Karena jika tidak dilakukan bakal cacat secara hukum," terangnya.
Adapun putusan Mahkamah Agung terkait gugatan ini muncul pada tahun 2019. Namun, salinanya baru diterima penggugat (Walhi) pada penghujung tahun 2020.
Sebut Riko, dengan keluarnya putusan tersebut maka penyelenggara pemerintah daerah mesti mencabut sejumlah pasal di Perda Nomor 10 tahun 2018 tersebut,diantaranya: Pasal 1 angka 69, pasal 23 ayat (4), pasal 38 ayat (1) dan (2) , Pasal 46 ayat (2) huruf c, d dan e, serta Pasal 71 ayat (1) dan (2).
"Kita mendapati Perda RTRW itu bertentangan dengan aturan sektoral lainya, seperti pengalokasiaan kawasan lindung gambut yang hanya 21.615 hektare dari 4.972.482 hektare, sementara fungsi lindung gambut di Riau ditetapkan 2.378.108 hektare," sebutnya.
Sementara itu Kordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Made Ali, mengatakan dikabulkannya gugatan tersebut oleh Mahkamah Agung menandakan adanya persoalan dalam penyusunan Perda RTRW Riau tahun 2018-2038.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |