Ketua devisi humas advokasi dan antar lembaga, Majelis Pemerhati Demokrasi Riau (MPD Riau) James Bond S.IP,.M.IP
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua devisi humas advokasi dan antar lembaga, Majelis Pemerhati Demokrasi Riau (MPD Riau) James Bond S.IP,.M.IP turut angkat bicara terkait Pemprov Riau yang menyerahkan dua Balai Latihan Kerja (BLK) ke Kementrian.
James Bond mengatakan, MPD Riau menilai, keputusan Gubernur Riau yang mengibahkan BLK ke pemerintah pusat jelas mengangkangi Perda no 25 tahun 2018 Tentang pengelolaan barang milik daerah bab 10 pasal 83 ayat 1 Dan pasal 85 ayat 2.
"Kami menyayangkan langkah yang diambil Gubernur Riau. Pada rinsipnya orang berebut ingin mendapatkan hibah maupun bantuan lainnya dari pemerintah pusat, tapi ironisnya Pemprov Riau malah sebaliknya. Kayak menjual ayam mengeram saja Pak Gubernur ini," kata James kepada CAKAPLAH.com, Kamis (22/4/2021).
James menyarankan, Gubernur Riau dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Propinsi Riau, Jonli harus pahami regulasi sebelum melakukan tindakan- tindakan yang mungkin juga akan merugikan Rakyat Riau.
"Dalam aturannya jelas pemerintah daerah seharusnya koordinasi dengan wakil rakyat dalam penyerahan BLK yang nilainya lebih dari Rp5 miliar tersebut. Jadi wajar kami dukung langkah lembaga DPRD Riau mempersolakan hal ini demi rasa keadilan masyarakat Riau," cakapnya.
Lebih lanjut, di dalam Permendagri No 19 tahun 2016 bab 10 bagian tentang persetujuan pemindahan tangan, dan kemudian dalam pasal 337 ayat 2 jelas pemindahan barang milik daerah selain tanah dan atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp 5 miliar dilakukan oleh pengelola barang setelah mendapatkan persetujuan DPRD Riau.
"Maka kami sangat menyayangkan keputusan gubernur ini," tukasnya.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |