(CAKAPLAH) - Harapan akan terbentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) berupa Provinsi baru dari pemekaran Provinsi segera terealisasi. Usulan pembentukan otonomi baru tahun 2013 telah memunculkan wajah baru pembentukan daerah otonomi baru yang disingkat dengan DOB.
Ada 8 Provinsi yang diprediksi akan disahkan oleh Pemerintah dari usulan tahun 2013 tersebut. Ada pun ke 8 Daerah Otonomi Baru tersebut yaitu pertama; Provinsi Tapanuli, yang merupakan pemekaran dari Provinsi Sumatera Utara. Kabupaten dan Kota yang akan membentuk Provinsi Tapanuli tersebut adalah Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Toba Samosir, Samosir, Humbang Hasundutan dan Kota Sibolga. Kedua, Provinsi Kapuas Raya. Kabupaten dan Kota yang akan bergabung dalam Provinsi tersebut adalah Sanggau, Sintang, Sekadau, Kapuas Hulu dan Melawi dengan ibu kota di Kabupaten Sintang.
Ketiga; Provinsi Bolaang Mongondow Raya. Provinsi ini merupakan pemekaran dari Provinsi induk yaitu Provinsi Sulawesi Utara. Kabupaten dan Kota yang akan membentuk Provinsi tersebut yaitu Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Timur dan Kotamobagu dan beribukota di Kota Kotamobagu. Keempat; Provinsi Sumbawa yaitu pemekaran dari Provinsi induk Nusa Tenggara Barat. Kabupaten dan Kota yang akan membentuk Provinsi Sumbawa yaitu Sumbawa, Sumbawa Barat, Bima, dan Dompu dengan ibukota di Sumbawa Besar.
Kelima; Provinsi Kepulauan Nias. Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias merupakan pemekaran dari Provinsi Sumatera Utara. Jika ini teralisasi maka Sumatera Utara akan dimekarkan menjadi 2 Daerah Otonomi Baru yaitu pembentukan Provinsi. Kabupaten dan Kota yang akan membentuk Provinsi Kepulauan Nias adalah Nias Barat, Nias Utara, Nias, Nias Selatan dan Kota Gunungsitoli dengan Ibu Kota Provinsi Gunungsitoli. Khusus Provinsi Kepulauan Nias, sudah layak dan sangat potensial untuk dikembangkan menjadi Provinsi. Potensi perikanan dan pariwisatanya dianggap mampu untuk berkembang. Pengalaman penulis yang pernah tinggal dan bermukim di Pulau tersebut, sangat berpotensi untuk berkembang. Sektor pariwisatanya telah dikenal di Nusantara dan Mancanegara. Oleh sebab itu, upaya pemekaran tersebut akan meningkatkan perekonomian masyarakatnya.
Kemudian yang keenam, pembentukan Provinsi Barat Daya yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua Barat. Kabupaten dan Kota yang akan bergabung membentuk Provinsi Papua Barat Daya adalah Sorong, Sorong Selatan, Raja Ampat, Maybrat, Tambrauw dan Kota Sorong dengan ibu kota di Sorong. Kemudian ketujuh; Provinsi Papua Tengah. Kabupaten dan Kota yang akan bergabung menjadi Provinsi Papua Tengah adalah Mimika, Nabire, Puncak, Puncak Jaya, Dagiyai, Deiyai, Intan Jaya dan Paniai. Dan yang kedelapan; yaitu Provinsi Papua Selatan dengan Ibu Kota di Merauke. Kabupaten dan kota yang akan membentuk Provinsi Papua Selatan yaitu Kabupaten Asmat, Boven Digoel, Merauke dan Mappi.
Dengan adanya pembentukan daerah otonomi baru (DOB) berupa Provinsi tersebut tentunya akan menjadi harapan dan sekaligus tantangan bagi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Dengan memperpendek rentang waktu, jarak dan birokrasi pelayanan tentu pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Rentang jarak dan waktu selama ini menjadi kendala dalam pelayanan yang cepat dan prima. Dengan rentang waktu dan jarak yang sudah teratasi dengan pembentukan daerah otonomi baru diharapkan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan dapat diwujudkan. Berbicara tentang daerah otonomi baru, seyogyanya adalah bagaimana pelayanan dan kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan dengan memperpendek dan memotong birokrasi yang diakibatkan jarak dan waktu dapat diminimalkan.
Dilihat dari beberapa faktor mengapa pembentukan daerah otonomi baru merupakan suatu keniscayaan salah satunya adalah agar distribusi ekonomi dan infrastruktur dapat merata serta teralisasikan tepat sasaran. Kemudian pelayanan dapat dilakukan dengan cepat dengan waktu yang singkat karena rentang kendali tidak begitu jauh yang memerlukan waktu dalam pelaksanaannya. Pemerataan infrastruktur juga menjadi salah satu alasan mengapa pemekaran daerah menjadi salah satu faktor, dengan berbagai faktor lainnya.
Dengan akan disahkannya 8 daerah otonomi baru tersebut berupa pembentukan Provinsi Baru, seyogyanya menjadi tantangan bagi pemerintah untuk megkaji ulang secara ketat, mengapa daerah tersebut sudah layak dan begitu juga sebaliknya masih perlu waktu dan beberapa faktor lainnya untuk dilakukan pemekaran.
Sudah layakkah pemekaran daerah?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, tentu kalau ditanya ke daerah, jawabannya siap untuk dimekarkan. Tentu tidak semudah itu jawabannya dan tentu juga tidak ada halangan untuk melakukan pemekaran daerah jika dianggap daerah itu telah mampu memenuhi kriteria-kriteria yang telah dibuat pemerintah salah satunya adalah kajian akademik yang memenuhi segala aspek pembentukan otonomi baru. Laju pemekaran daerah dengan usulan DOB seolah-olah tidak dapat dikendalikan. Mempercepat reformasi birokrasi di daerah serta meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam pelayanan publik tentu beberapa hal yang positif dalam hal pelaksanaan pemekaran daerah. Perlu diingat bahwa hingga kini pula tidak ada penggabungan daerah yang dianggap gagal dalam hal pemekaran daerah (pembentukan daerah otonomi baru).
Sesuai dengan konstitusi yang berlaku, ada tiga pintu masuk dalam pembahasan pemekaran daerah yaitu; pemerintah (eksekutif), DPR (legislatif), dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Grand design yang akan disusun dan dirumuskan oleh pemerintah tersebut seyogyanya harus sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945. Dalam BAB VI tentang Pemerintahan Daerah, UUD 1945 (Amandemen ke-2) Pasal 18 telah dengan jelas dikatakan bahwa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan Undang-Undang.
Pasal 18 B ayat (1) menyatakan, bahwa Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang dan ayat (2), Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-undang. Dan yang perlu digaris bawahi adalah pemekaran daerah yang terbentuk akan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang di dalamnya terdapat aspek kesehatan, infrastruktur dan pendidikan yang memadai. Harapannya pemekaran daerah tidak boleh dihambat dengan tetap mempertimbangkan aturan yang berlaku demi kesejahteraan masyarakat di daerah.
Penulis | : | Hasrul Sani Siregar, MA, Widyaiswara di BPSDM Provinsi Riau |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Cakap Rakyat |