Para pelanggar protokol kesehatan jalani sidang di tempat.
|
ROHIL(CAKAPLAH) - Tim gugus tugas penanganan covid-19 Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) laksanakan operasi yustisi penegekan disiplin protokol kesehatan dengan sidang ditempat, Jumat (23/4/2021).
Dalam penegakan disiplin protokol kesehatan sidang di tempat tersebut, puluhan masyarakat terjaring karena tidak menggunakan masker.
Bagi para pelanggar protokol kesehatan, akan langsung digiring menuju meja pendataan dan selanjutnya mengikuti persidangan bahkan membayar denda.
Operasi yustisi ini terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP serta Dinas Perhubungan yang dipimpin Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH dan Kakan Satpol PP Suryadi SE yang dibagi menjadi empat tim.
Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH mengatakan, kegiatan operasi yustisi sidang ditempat ini menindaklanjuti surat edaran Kapolres Rohil nomor : B/269/IV/2020 tertanggal 21 April 2021 tentang sidang ditempat bagi pelanggar protokol kesehatan dengan rujukan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
Inpres nomor 6 tahun 2020 tanggal 4 Agustus 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegekan hukum protokol kesehatan serta Perda provinsi Riau nomor 4 tahun 2020 perubahan atas peraturan dasar nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan.
Saat operasi berlangsung, ada 48 orang pelanggar protokol kesehatan dengan rincian sanksi sosial sebanyak 33 orang pelanggar dan sanksi denda uang Rp 100.000 sebanyak 3 orang pelanggar.
"Pelanggar yang mengikuti Sidang Perotokol Kesehatan oleh Hakim Pengadilan Negeri Rohil sebanyak 12 orang Pelanggar dengan hasil putusan denda Rp 50.000," pungkasnya.
Penulis | : | Uspa Sagala |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Rokan Hilir |