
![]() |
Ilustrasi Nakes.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menganggarkan insentif tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani pasien positif Covid-19 di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau 2021.
Dimana sebelumnya insentif para Nakes di pelayanan kesehatan ini dibayar melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), dan tahun ini dianggarkan di APBD Riau.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nasir kepada CAKAPLAH.com, Jumat (23/4/2021) di Pekanbaru.
"Tahun 2020 memang insentif Nakes kita ajukan ke pemerintah pusat. Untuk tahun ini anggarannya bersumber dari APBD Riau," katanya.
Mimi menjelaskan, insentif Nakes yang dibayar melalui APBD tersebut hanya khusus untuk rumah sakit pemerintah daerah.
"Seperti Nakes di RSUD Arifin Achmad, RSJ Tampan dan RSUD Petala Bumi itu insentifnya dari APBD Riau. Kemudian untuk RSUD kabupaten/kota juga bersumber dari APBD masing-masing," terangnya.
"Sedangkan kalau untuk rumah sakit swasta, pengajuan insentif nakesnya tetap ke pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan," tambahnya.
Meskipun ada peralihan sumber dana untuk insentif tenaga kesehatan tersebut, Mimi menyatakan besaran insentif yang diterima para tenaga kesehatan tetap sama.
"Besarannya tetap sama, yaitu dihitung berdasarkan beban kerja. Semua yang berhubungan langsung dengan penanganan pasien positif Covid-19 dapat insentif, seperti dokter, perawat, hingga supir ambulans," sebutnya.
Lebih lanjut Mimi menyatakan, memang insentif tenaga kesehatan untuk tahun 2020 ada yang belum dibayarkan. Namun informasi yang diterima pihaknya, dana untuk insentif tahun 2020 sudah tersedia di pusat.
"Sudah ada anggaran disiapkan pemerintah pusat untuk insentif tenaga kesehatan tahun 2020 lalu. Jadi kita tunggu kapan dibayar," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |










































01
02
03
04
05



