Direktorat Samapta Polda Riau kembali menyita minuman keras (miras) di warung pinggir jalan yang ada di Kota Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Rutin lakukan patroli di Bulan Ramadan, Direktorat Samapta Polda Riau kembali berhasil menyita minuman keras (miras) di warung pinggir jalan yang ada di Kota Pekanbaru.
Kegiatan patroli tersebut dilakukan oleh Ditsamapta Polda Riau pada Selasa (27/4/2021) pukul 23.00 WIB, hingga Rabu (28/4/2021) pukul 04.00 WIB dini hari.
Danton III Kompi I Dalmas Ditsamapta Polda Riau, Ipda Toriq Akbar mengatakan, patroli tersebut guna memantau warung-warung yang masih berjualan miras di wilayah Pekanbaru.
"Apabila warung yang kami lakukan patroli ketahuan menjual miras, maka minuman haram itu langsung kami amankan dan disita," ucap Toriq.
Kata Toriq, ada 4 titik patroli yang dilakukan oleh Ditsamapta Polda Riau, yaitu warung di Jalan Harapan Raya, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Sudirman dan Jalan Riau.
"Dari hasil pengungkapan patroli kami, tim berhasil menyita 192 miras yang terdiri dari 112 botol dan 82 kaleng," lanjutnya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak lagi mengunjungi warung-warung yang menjual minuman keras yang tidak sesuai peruntukannya.
"Kami juga himbau agar warung-warung tidak lagi menjual miras, apabila masih kedapatan, akan kami tindak lebih tegas lagi," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |