Ekspos kasus curanmor di 18 TKP Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pelaku berinisial AJ (23) berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Senapelan. Pelaku ditangkap karena melakukan tindakan pidana pencurian sepeda motor.
Pelaku spesialis pencurian sepeda motor itu sudah beraksi sebanyak 18 kali di TKP yang berbeda-beda. Rekan aksinya berinisial TM saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Kapolsek Senapelan Kompol Danny Andika Karya Gita mengatakan, pelaku membobol sepeda motor korbannya dengan sebuah kunci yang sudah dimodifikasi.
"Pelaku hanya butuh 2 menit untuk membawa kabur motor korbannya. Pelaku ini tergolong pintar saat beraksi, karena ia beraksi saat cuaca sedang hujan," ucap Danny, Rabu (28/4/2021).
Lanjutnya, dalam waktu 1 bulan, pelaku sudah beraksi di 18 TKP di antaranya 9 TKP di Senapelan, 8 TKP di Payung Sekaki dan 1 TKP di Marpoyan Damai. Pelaku juga berhasil membawa belasan sepeda motor korbannya.
Kata Danny, polisi saat ini masih menyelidiki keberadaan sepeda motor korban yang dicuri oleh pelaku.
"Selesai beraksi, pelaku ini langsung menjual sepeda motor korban dengan harga Rp1 Juta hingga Rp3 Juta per unit. Hasil kejahatan itu digunakan pelaku untuk membeli sabu.
Pelaku juga merupakan seorang residivis yang keluar masuk penjara. Terakhir ia menjalani hukuman pada tahun 2020 dengan perkara jambret.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |