

![]() |
Rinto.
|
PELALAWAN (CAKAPLAH) - Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Pemda Pelalawan menjelaskan terkait Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) mengalami penurunan yang diterima oleh sejumlah dokter spesialis bertugas di RSUD Selasih tahun ini. Penjelasan tersebut terkait sejumlah dokter menyampaikan keluhan di DPRD Pelalawan.
"Perhitungan besaran TPP Tahun 2021 dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait yakni Kepmendagri 900-4700 tahun 2020 dengan mempertimbangkan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) Kabupaten Pelalawan yang ditetapkan melalui Tim TPP Kabupaten Pelalawan," terang Kabag Ortal, Rinto kepada CAKAPLAH.com, Rabu (28/4/2021).
Rinto mengatakan pada tahun 2021 besaran TPP mengacu kepada besaran TPP BPK RI pada kelas jabatan masing – masing. Berdasarkan parameter - parameter yang ada, Indeks TPP Kabupaten Pelalawan tahun 2021 hanya 0,723 dari indeks 1 (satu) dengan KKD rata- rata adalah 58 persen. Dengan kondisi demikian, berdasarkan perhitungan yang ada, TPP Dokter Spesialis terjadi penyesuaian, penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
"Tahun lalu, besaran TPP Dokter spesialis untuk jenjang pertama, muda dan madya sama semua yakni sebesar Rp 15.000.000. Hal ini sebenarnya tidak tepat dikarenakan masing-masing jenjang berbeda kelas jabatan. Besaran Rp 15.000.000 tersebut semestinya adalah untuk Dokter Spesialis jenjang Madya, sedangkan jenjang Muda dan Pertama harusnya di bawah itu," jelasnya.
Namun jelasnya, karena tahun lalu belum mengacu kepada kelas jabatan dan belum mengikuti ketentuan Kepmendagri tentang TPP saat itu (Kepmendagri 061-5449 tahun 2019) sehingga belum disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing.
Untuk tahun 2021 sebutnya, sudah dibedakan per kelas jabatan masing-masing, yakni Dokter Spesialis Madya (Kelas Jabatan 12) TPP-nya adalah sebesar Rp 9.721.155, dokter spesialis Muda (kelas jabatan 10) Rp 7.082.267 dan Dokter Spesialis Pertama (kelas jabatan 9) sebesar Rp 6.160.782.
Dengan besaran jenjang Madya tahun ini dibandingkan tahun lalu terjadi penurunan sekitar 35%, bukan 60%. Penurunan yang dimaksud dikarenakan penyesuaian perhitungan dengan indeks TPP dan KKD sebagaimana dijelaskan. Adapun untuk dokter spesialis yang masih CPNS, sesuai ketentuan adalah 80% dari yang sudah berstatus PNS. "Dengan demikian, TPP terendah Dokter Spesialis (jenjang Pertama) adalah di atas Rp 6 juta, bukan Rp 4 juta. Dan TPP CPNS-nya adalah 80% -nya adalah Rp 4,9 juta-an, bukan Rp 1 juta," paparnya.
Meski turun, TPP dokter spesialis ini tetap paling tinggi dari semua jabatan fungsional kesehatan lainnya. Adapun untuk dokter umum, besaran TPP nya secara berturut- turut adalah Rp 5.265.626 untuk dokter madya Rp 4.903.108 untuk dokter muda, dan Rp 4.265.157 untuk dokter pertama.
Perhitungan TPP yang sudah ditetapkan ini akan dievaluasi lagi oleh Kemendagri pada akhir semester I (bulan Juni 2021). Besaran TPP-nya bisa berubah sesuai dengan hasil evaluasi yang dimaksud. Pemerintah Kabupaten Pelalawan berencana akan menggandeng pihak ke tiga seperti BKN Regional XII atau pihak universitas dalam menghitung besaran TPP seiring evaluasi Semester I yang dimaksud. Justifikasi dari RSUD ataupun dari yang terkait terhadap besaran yang ada akan menjadi pertimbangan untuk bahan evaluasi.
"Perlu diketahui sebelum, finalisasi TPP, malahan dokter spesialis, kita undang duduk bersama, mengedukasi memberikan penjelasan. Mereka saat itu dapat memahami dengan situasi yang kita sampaikan," tandasnya.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Pelalawan |











































01
02
03
04
05








