Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan membentuk tim terpadu menindaklanjuti tuntutan KUD Tani Sawit Jaya terhadap PT Subur Arum Makmur (SAM), yang diduga menggarap lahan perkebunan masyarakat Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar diluar Hak Guna Usaha (HGU).
"Kita akan bentuk tim menindaklanjuti tuntutan KUD Tani Sawit Jaya kepada PT SAM, yang dugaan ada hak masyarakat yang terambil oleh perusahaan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau, Mamun Murod kepada CAKAPLAH.com, Rabu (28/4/2021).
Murod mengatakan, tim tersebut nantinya akan melibatkan stokeholder terkait, baik dari Dinas Perkebunan Riau, Biro Pemerintahan Setdaprov Riau dan Kabupaten Kampar, BPN, lembaga masyarakat, serta KUD Tani Sawit Jaya.
"Kita nanti akan melakukan peninjauan dan pengukuran di lapangan, apakah yang dituduhkan masyarakat benar apa adanya," katanya.
Dalam pengukuran itu, pihaknya juga akan membuktikan apakah SKGR yang dimiliki masyarakat dirampas oleh perusahaan.
"Karena HGU perusahaan hanya 485 hektare, dan apakah di lapangan lebih dari 485 hektare ini perlu pembuktian di lapangan, karena dugaan masyarakat lahan yang digarap perusahaan mencapai 835 hektare," terangnya.
"Dalam persoalan ini kita sebagai fasilitator, jadi kita tak berpihak kemana-mana. Kita akan buktikan dengan fakta lapangan setelah tim terpadu yang diketuai Kepala Biro Pemerintahan turun," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman mengatakan, dalam pesoalan ini masyarakat menuntut agar perusahaan melaksanakan kewajibannya membangun kebun masyarakat dengan pola KKPA 20 persen dari luas HGU.
"Tak hanya menuntuk soal KKPA. Masyarakat juga menuntut lahan masyarakat yang digarap perusahaan di luar HGU. Makanya untuk membuktikan ini kita perlu turun ke lapangan, mana HGU perusahaan dan mana lahan masyarakat yang diduga digarap perusahaan," katanya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |