Kelmi Amri
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Proses tahapan Pilkada Kabupaten Rokan Hulu belum selesai usai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 21 April 2021 lalu. Penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara yang baru saja diplenokan namun kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagaimana diketahui, dari hasil PSU, pasangan Sukiman - Indra Gunawan unggul dari pasangan Hafith Syukri - Erizal yang menggugat sebelumnya.
Menariknya gugatan lanjutan, dilayangkan bukan dari pasangan calon Hafith Syukri-Erizal, melainkan pasangan calon nomor urut 1 Hamulian- Syahril Topan.
Gugatan sengketa Pilkada ini sudah diajukan dengan akta pengajuan permohonan pemohon Nomor 142/ PAN.MK/ AP3/ 04/ 2021, melalui Kuasa Hukumnya, Asep Ruhiat SAg SH MH, ke MK Selasa 27 April 2021.
Menanggapi hal tersebut, ketua tim pemenangan Sukiman - Indra Gunawan, Kelmi Amri pun angkat bicara.
"Kita juga belum tahu gugatannya apa. Tapi kalau proses itu digugat, saya pikir tak ada yang bisa menghalangi. Prinsip pengadilan kan tidak boleh menolak perkara. Jadi tentu kami hanya menunggu prosesnya, karena paslon 02 (Sukiman - Indra Gunawan) kan nantinya cuma pihak terkait. Yang mereka tuntut itu kan keputusan KPU sebagai objek gugatan," kata Kelmi Amri kepada CAKAPLAH.com, Kamis (29/4/2021).
Anggota DPRD Riau ini mengatakan, semestinya tahapan berikutnya setelah PSU dilaksanakan, kemudian pleno penetapan suara oleh KPU, tiga hari setelah dikeluarkan tak ada gugatan, selanjutnya KPU pleno penetapan bupati terpilih, pengajuan dari provinsi ke kemendagri.
"Dengan adanya gugatan ini ya molor lagi, dan itu sudah pasti molor. Tapi kami yakin kalaupun proses itu berjalan, materi gugatan dilengkapi, kami yakin tak memenuhi apa yang diharapkan Paslon 01. Karena selisih suara kita dengan 01 itu jauh sekali, sampai 15 sampai 20 persen," cakap Kelmi.
Selanjutnya, Kelmi mengatakan secara politik, paslon Hamulian - Topan sebelum PSU, sudah mengakui kekalahan mereka.
"Tapi diujung - ujung paslon 01 mengajukan gugatan, kita juga kaget dan merasa aneh," tukasnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Hamulian - Topan, Asep Ruhiat mengakui, bahwa materi gugatan diajukan pasangan Hartop tersebut ke MK dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rohul adalah dugaan sejumlah kecurangan selama pelaksanaan Pilkada Rohul, Rabu 09 Desember 2020.
Dalam gugatanya, pasangan Hamulian-M Sahril Topan, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) RI mendiskualifikasi paslon 02 Sukiman- Indra Gunawan dan paslon 03 Hafith Syukri-Erizal atau setidaknya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di semua TPS.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Rokan Hulu |