Sabtu, 20 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Sidang Korupsi Anggaran Rutin Bappeda Siak
Saksi Bantah BAP-nya Terkait Pemotongan 10 Persen Kebijakan Yan Prana
Senin, 03 Mei 2021 22:05 WIB
Saksi Bantah BAP-nya Terkait  Pemotongan 10 Persen Kebijakan Yan Prana
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sidang perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak 2013-2017 kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (3/5/2021). Empat saksi dihadirkan untuk terdakwa Yan Prana Jaya Indra Rasyid.
 
Empat orang saksi itu Muhammad Afandi, Muhammad Faisal, Herianto, dan Awaludin. Mereka bersaksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Lilin Herlina.
 
Affandi dalam keterangannya menyebutkan, beberapa kali melakukan perjalanan dinas pada 2017. Tiga di antara perjalanan itu dilakukan ke Pekanbaru.
 
Untuk awal, biaya perjalanan dinas ditanggung dengan uang pribadi. Setelah kembali ke Siak, dia membuat laporan administrasi dan mengajukan ke bendahara. "Nanti baru uangnya keluar, tidak tentu (keluar uangnya). Tergantung dana yang ada," tuturnya.
 
Uang diserahkan oleh bendahara pengeluaran tapi jumlahnya tidak sesuai dengan biaya yang diajukan. Ada pemotongan sebesar 10 persen. "Hanya diberitahu sama bendahara ada pemotongan tapi tidak dijelaskan untuk apa," ucapnya.
 
Ia mengaku awal mengetahui ada pemotongan itu ketika mengambil biaya perjalanan dinas di bendahara. Namun hakim mempertanyakan keterangan saksi di BAP yang menyebutkan kalau pemotongan itu kebijakan Yan Prana selaku Kepala Bappeda Siak.
 
"Kenapa tidak menerangkan itu (di persidangan), padahal ada di BAP saudara? Kalau tidak disampaikan kenapa ditandatangani," tanya hakim Lilin.
 
Affandi membantah memberikan keterangan itu di BAP meski membaca BAP. Menurut saksi, dirinya ketika itu tidak membaca kembali keseluruhan BAP dirinya. "Saya tidak tahu siapa yang menyuruh pemotongan (10 persen)," bebernya.
 
Hakim anggota Iwan Irawan juga mencecar Affandi terkait keterangannya di BAP. "Kok ada jawabannya ini (pemotongan atas kebijakan pimpinan Kepala Bappeda, red), kamu dipaksa apa gimana?" tanya dia.
 
Affandi menyatakan, ketika diperiksa oleh penyidik tidak ada paksaan. "Kalau kamu tidak tahu, kenapa kok ada jawaban kamu di (BAP) nomor 12?," tanya hakim Iwan lagi. "Saya tidak tahu, saya tidak pernah menyatakan itu," jawab saksi.
 
Ia pun menyatakan bantahan atas keterangannya di-BAP tersebut. Sembari mengatakan saat itu bendahara keuangan adalah Ade Kus Endang. "Ada dia (bendahara) bicara itu kebijakan pimpinan?," tanya hakim kembali.
 
"Tidak ada," jawab saksi.
 
Hakim kembali mengingatkan Affandi untuk jujur terkait siapa yang menyuruhmu memotong biaya perjalanan dinas. "Yang saya ketahui itu ada pemotongan, tapi kebijakan siapa saya tidak tahu," kata Afandi lagi.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mencecar saksi apakah dirinya keberatan atas pemotongan uangnya sebesar 10 persen. "Atas pemotongan itu saudara keberatan atau tidak?," tanya JPU.
 
Affandi menyatakan tidak keberatan karena pemotongan itu sudah kebijakan dan diikuti seluruh pegawai di Bappeda Siak. JPU meminta saksi untuk berkata jujur.
 
"Saudara sudah disumpah loh. Keterangan palsu itu ada pidananya. Tolong hargai persidangan ini," ucap JPU mengingatkan saksi.
 
Kesaksian juga diberikan Faisal, Herianto, dan Awaludin. Dalam keterangannya, ketiga saksi banyak mengaku lupa dan terkesan bingung hingga membuat hakim kesal. "Saya heran, dari tadi saksinya masih muda semua tapi sudah lupa. Saya saja tidak lupa," kata hakim Lilin.
 
Hakim juga tidak bisa menutupi kekesalannya ketika Herianto dan Awaludin bersaksi. Keduanya seakan bingung memberikan jawaban hingga harus dijelaskan secara detail oleh hakim.
 
"Saudara tahu uang saudara dipotong dari mana? Tahu jumlahnya berapa?' tanya hakim Lilin.
 
Herianto yang ketika di Bappeda Siak menjabat Kasubdit Statistik, menjawab tahu uangnya dipotong tapi dia tidak menghitungnya. "Kalau tidak dihitung, kenapa tahu kalau jumlahnya berkurang," kata hakim lagi.
 
Menurut Herianto, uangnya masih di dalam amplop hingga tidak dihitung. "Jadi amplopnya tidak dibuka, sampai sekarang masih ada?' kata hakim.
 
Menurut Herianto, uang itu dihitungnya ketika di rumah, dan memang jumlahnya berkurang. "Berartikan ada saudara buka amplopnya, susah sekali saudara menjawab," ucap hakim kesal.
 
Herianto juga ditanya apakah dia mengetahui siapa yang menyuruh memotong anggaran. Herianto memandang Yan Prana yang duduk di samping penasehat hukumnya. "Saudara jangan bingung, jawab saja," tutur hakim.
 
Sambil memegang kepalanya, Harianto akhirnya menjawab kalau menurut bendahara, pemotongan atas perintah pimpinannya, Kepala Bappeda Siak, Yan Prana.
 
Kekesalan hakim juga terlihat ketika Awaluddin bersaksi dan ditanyakan, apakah tidak protes uangnya disunat. Dia lama memberikan jawaban hingga ditegur hakim. "Takut karena (pemotongan anggaran) disuruh Pak Kepala (Yan Praja)," tuturnya. 
 
Dugaan korupsi dilakukan Yan Prana selaku Bappeda Kabupaten Siak bersama-sama Donna Fitria (perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah), bersama-sama pula dengan Ade Kusendang dan Erita.
 
Ada tiga dana kegiatan yang diduga dikelola secara melawan hukum di masa Yan Prana. Yakni anggaran perjalanan dinas pada Bappeda Siak Tahun Anggaran (TA) 2013 - TA 2017, anggaran atas kegiatan pegadaan alat tulis kantor pada Bappeda Siak TA 2015 - TA 2017 dan pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 - 2017.
 
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Memperkaya terdakwa sebesar Rp2.896.349.844,37 sebagai mana laporan hasil audit Inspektorat Kota Pekanbaru," ujar JPU.
 
Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal
Pasal 12 huruf (f) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : CK2
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Hukum, Kabupaten Siak
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Jumat, 19 April 2024
Rahmansyah Bacawako Pekanbaru Gelar Halal Bihalal Bersama Masyarakat dan Tokoh
Selasa, 16 April 2024
Kapolres Pelalawan Turun Langsung Cek Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
Selasa, 16 April 2024
Pembenahan di Pelabuhan RoRo Bengkalis Berdampak Positif ke Pelayanan dan Antrean
Selasa, 16 April 2024
Plt Bupati Asmar Hadiri Halalbihalal di Desa Mengkirau

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www