PEKANBARU (CAKAPLAH) - Selain bermitra dengan Pemerintah Daerah (Pemda), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kedepan akan mengawasi korporasi kehutanan di Riau dengan membentuk Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsubgah) KPK.
"KPK akan bentuk tim modelnya itu Korsubgah, tapi ini khusus untuk korporasi (Perusahaan). Karena ada peraturan MA baru tentang tindak pidana kejahatan korporasi," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi kepada CAKAPLAH.com, Ahad (18/6/2017).
Menurut Ahmad Hijazi, tindak pidana kejahatan korporasi di Riau sudah menjadi perhatian KPK. Karena itu mereka ingin membentuk semacam Korsubgah di Riau.
"Nanti akan ada regional komite (semacam komunitas,red) untuk pengembangan korporasi di Riau, dalam rangka mencegah suap dan gratifikasi. Karena yang cendrung bersuap-suap itu korporasi," bebernya.
Para anggota komunitas korporasi kehutanan di Riau ini akan menerima pelatihan dari KPK pada Juli nanti. Dimana dalam pelatihan ada 10 modul yang dibahas. Misalnya tentang pemahaman apa itu korupsi, suap dan apa itu konflik kepentingan dan sosial.
"Intinya KPK ingin bermitra dengan Pemda dan korporasi yang ada di Riau, supaya ada satu pemahanan bahwa kita harus ada kesedaran membangun iklim dan suasana anti korupsi secara bersama," ujarnya.
Selain itu, sebut Ahmad Hijazi, masalah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) juga menjadi penekanan KPK. Karena pencegahan Karhutla sudah menjadi komitmen korporasi.
"Tanpa ada KPK, saat penerbitan izin ada empat penekanan yang harus dipenuhi korporasi, seperti pemanfaatan ruang benar, pemanfaatan ruang kehidupan (penyangga) di lahan operasi perusahaan, komitmen perusahaan untuk menjaga ruang dan CSR. Jadi empat kewajiban itu harus dipenuhi," tukasnya.