PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau, Ma'mun Solikhin mengatakan bahwa pihaknya segera merampungkan kajian terkait apa-apa saja yang dilanggar Gubernur Riau Syamsuar dalam penyerahan dua Balai Latihan Kerja (BLK) ke Kementerian Tenaga Kerja tanpa persetujuan DPRD Riau.
Kepada CAKAPLAH.com, Ma'mun mengatakan, bahwa pihaknya menganalisa proses penyerahan tersebut disiapkan di Bapemperda dan akan segera disampaikan ke pimpinan.
"Kita juga minta data dari Disnaker, melalui pimpinan. Kita siapkan materinya, langkah-langkahnya," kata Ma'mun, Selasa (4/5/2021).
Politisi PDIP ini menambahkan, bahwa nantinya yang akan bersikap atas pelanggaran tersebut adalah DPRD.
"Karena yang merasa di garis depan terkait peraturan daerah adalah Bapemperda, tapi tentu prosedurnya kita tak bisa sendiri. Karena ini kelembagaan kita sampaikan ke pimpinan. Tapi toh nanti jika pimpinan tak merespon, tentu ada cara lain yang kita tempuh," cakapnya lagi.
Namun Ma'mun mengatakan pimpinan DPRD sudah menyatakan mendukung atas kajian yang dilakukan Bapemperda karena persoalan tersebut bukanlah masalah personal, melainkan kelembagaan.
"Pemerintah daerah kan isinya dua, Pemda dan DPRD. Tentunya produk hukum yang disetujui bersama kemudian salah satu pihak tak patuh, untuk apa peraturan itu dibuat. Kalau kata Disnaker penyerahan tersebut sudah sesuai alur, itu kan persepsi. Tapi seharusnya kan persepsi dibalut etika. Kan harus dilihat pasal pasalnya dilalui atau tidak," ketusnya.
Disinggung mengenai apakah dengan demikian wacana akan digugatnya penyerahan BLK tersebut dibawa ke PTUN, Ma'mun memastikan masih. "Ya masih, karena kan ini sedang proses," tukasnya.
Diberitakan CAKAPLAH.com sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD Riau, Ma'mun Solikhin mengaku geram dan kecewa berat dengan Gubernur Riau Syamsuar yang sepihak memindahkan pengelolaan pengelolaan Balai Latihan Kerja (BLK) Pekanbaru dan Dumai ke Kementerian Tenaga Kerja (Menaker) RI tanpa persetujuan legislatif.
Padahal Riau sudah memiliki Perda Pengelolaan Aset Daerah yang tidak boleh dikangkangi begitu saja.
"Selaku Ketua Bapemperda, saya tak pernah diajak komunikasi terkait penyerahan aset ke pemerintah pusat, saya tersinggung, saya di Bapemperda ini sudah 6 tahun lebih kok. Kita sudah buat Perda Pengelolaan Aset Daerah, Perda nomor 25 tahun 2018, mengacu pada Permenda nomor 19 tahun 2016, acuannya ke situ. Dalam pasal 83, itu terkait dengan pemindahan aset ke pihak lain, kalau angkanya di atas Rp5 miliar, harus ada persetujuan DPRD. Nah untuk bisa mengetahui bahwa ini di atas atau di bawah kan harus ada aprasial dulu, kok tiba-tiba dah selesai kita tak diberitahu," tegas Ma'mun Solikhin.***
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |