Terminal BRPS Pekanbaru hanya melayani penumpang non mudik.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Pusat membuat kebijakan melarang mudik mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei mendatang. Meski ada larangan, terminal bus Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Pekanbaru tetap beroperasi.
Koordinator Satuan Pelayanan Terminal BRPS Kota Pekanbaru Henry Tambunan mengatakan, meski buka, terminal tidak melayani penumpang mudik.
Terminal hanya melayani penumpang non mudik. Namun, calon penumpang non mudik ini wajib membawa surat keterangan dengan stempel basah.
"Kita tetap operasional dengan melayani penumpang non mudik. Jadi calon penumpang harus membawa surat keterangan dari lurah ditandatangani dan stempel basah, serta surat hasil negatif rapid tes atau antigen," ujar Henry, Rabu (5/5/2021).
Ia mengatakan, penumpang non mudik yang dilayani sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri tahun 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Ia merinci, keperluan persalinan dengan dua pendamping, ibu hamil dengan satu pendamping, tugas atau kerja, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka atau keluarga meninggal, dan kepentingan non mudik lainnya yang mendesak.
"Jadi, untuk jenis penumpang yang kita layani sesuai dengan aturan dalam Permenhub itu. Mereka juga harus melengkapi syaratnya, seperti surat keterangan dan hasil negatif antigen/rapid test," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |