JAKARTA (CAKAPLAH) - Anak buah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyindir kubu Moeldoko yang disebut sebagai kelompok gerombolan liar, yang hanya berani mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetapi tidak berani untuk menghadiri persidangan.
Demikian disampaikan Ketua tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob SH Menanggapi dua gugatan kubu Moeldoko yang digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Pertama, Gugatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun dkk tentang AD/ART Partai dinyatakan Gugur oleh Pengadilan karena Pengacara Penggugat sudah tiga kali tidak hadir sidang. Aneh, kalau sudah berani gugat, mengapa tidak berani hadir?," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima CAKAPLAH.COM, Rabu (5/5/2021) di Jakarta.
Mehbob menduga ketidakhadiran para pengacara tersebut di Pengadilan lantaran terungkapnya kasus dugaan Surat Kuasa Palsu 9 pengacara dkk yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan Kepolisian untuk kemudian dibawa ke meja hijau.
“Kedua, gugatan Jhoni Allen Marbun atas pemecatan dirinya sebagai Kader Demokrat yang otomatis memberhentikan dirinya sebagai Anggota DPR-RI, juga ditolak Pengadilan. Undang-Undang Parpol tegas mengatur bahwa kalau mau protes tentang pemecatan ya ke Mahkamah Partai. Kalau ke Pengadilan tentu salah kamar,” ujarnya.
Mehbob menegaskan, pihaknya juga sedang menggugat 12 mantan kader di PN Jakarta Pusat terkait Perbuatan Melawan Hukum. Mereka digugat atas dugaan melaksanakan KLB ilegal dengan peserta ‘abal-abal’ dan melakukan serangkaian kebohongan dengan mencitrakan dirinya sebagai pengurus partai yang sah.
“Kami tidak gentar. Kami siap membuktikan dengan fakta hukum bahwa tidak ada dualisme di dalam Partai Demokrat dan AHY adalah Ketua Umum yang sah.” tutup Mehbob.**