Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Agung Nugroho - Ramadan 2024M

Sidang Suap Terdawa Zulkifli AS
Sya'ari Sebut Diberi Rp150 Juta, Arif Palembang Berulang Kali Membantah
Rabu, 05 Mei 2021 20:15 WIB
Syaari Sebut Diberi Rp150 Juta, Arif Palembang Berulang Kali Membantah

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Arif Budiman alias Arif Palembang disebut ikut memberikan uang Rp150 juta untuk komitmen fee dalam pengurusan DAK Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018. Padahal namanya disebut sebagai penyumbang komitmen fee yang diminta untuk diserahkan ke Yaya Purnomo dan Rifa Surya, pegawai Kementerian Keuangan RI.

Bantahan berulang kali disampaikan Arif Palembang saat bersaksi dalam perkara suap pengurusan DAK Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018 dengan terdakwa mantan Walikota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negari Pekanbaru, Rabu (5/5/2020).

Arif Palembang merupakan Direktur CV Palem Gunung Raya (PGR). Pada tahun 2017, dirinya mengerjakan proyek Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Dumai. Ada tiga kegiatan yang didapatnya ketika Sya'ari menjabat kepala dinas.

Arif Palembang dalam keterangannya menyebutkan, mengenal Sya'ari. "Sebelum mendapat proyek (di Dinas Pendidikan Dumai), apakah pernah dihubungi Sya'ari," kata hakim ketua Lilin Herlina.

"Tidak ada yang mulia," jawabnya.

Hakim lalu mengingatkan Arif Palembang, berdasarkan keterangan Sya'ari ketika bersaksi di pengadilan sebelumnya, dirinya menyebut ada menerima uang Rp150 juta dari Arif Palembang.

Uang itu dalam bentuk Dollar Amerika. Menurut Sya'ari uang itu untuk pengurusan kelancaran DAK Kota Dumai, karena jika dana itu cair maka Arif Palembang akan mendapat pengerjaan kegiatan di Disdikpora Dumai.

Namun, Arif Palembang tidak mengakui pernah memberi uang Rp150 juta kepada Sya'ari. "Tidak ada," kata Arif santai.

Mendengar hal tersebut, hakim tampak kesal. "Ini kok berbeda keterangan saudara (Arif) dengan Sya'ari. Mana yang benar ini," kata Lilin.

Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim mempertanyakan mengenai alat bukti transfer dari rekening BCA milik Arif ke Sya'ari. Uang itu diberikan untuk Sya'ari. "Tidak pernah yang mulia," kata Arif.

Hakim ketua lantas meminta kepada JPU KPK untuk memperlihatkan alat bukti transfer tersebut kepada Arif Palembang.

"8 Juli 2017. Ada transaksi transfer dari rekening BCA Arif Budiman ke Sya'ari sebanyak Rp15 juta. Benar ini kan," tanya JPU KPK.

Setelah melihat bukti itu, bukannya mengaku, Arif Pelembang malah kembali mengelak kalau dirinya pernah mentransfer uang ke Sya'ari. "Saya lupa," jawab Arif.

Mendengar jawaban Arif Budiman, hakim Lilin terlihat kesal. "Apa yang Anda tidak lupa," ucap dia.

Hakim kembali bertanya mengenai pertemuannya dengan Sya'ari di Kota Pekanbaru. Pertemuan yang dipertanyakan hakim itu saat mereka berada di kedai kopi.

"Ada pertemuan dengan Sya'ari di kedai kopi yang membahas mengenai uang fee untuk pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," tanya hakim anggota. "Tidak ada yang mulia," jawab Arif Palembang.

Arif Palembang menyebutkan, dirinya mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan Dumai karena mengikuti lelang. Sebelum lelang, dia mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Sya'ari. Adapun proyek yang didapatnya sebanyak 3 pekerjaan dengan nilai proyek Rp7,5 juta.

Dalam persidangan itu, JPU KPK mengingatkan Arif Palembang untuk memberikan keterangan yang benar dan jujur. "Saya ingatkan saksi ya, ada konsekuensinya jika tidak memberikan keterangan yang benar," terang JPU kepada Arif.

Arif Pelembang juga ditanya terkait perkenalannya dengan Zulkifli AS. Dalam keterangannya, Arif Palembang mengaku mengenal Zulkifli AS pada tahun 2017 dalam acara Ikatan Keluarga Sumatera Selatan yang dibuatnya. "Saya ketua (IKSS)," ujar Arif.

Ketika itu, dia memperkenalkan diri sebagai pengusaha kepada Zulkifli AS. "Ya (kenalkan sebagai pengusaha," tutur dia.

Sementara, Wan Subantriatri SH MH selaku penasehat hukum Zulkifli, menanyakan kepada Arif Palembang, apakah pernah mendatangi Zulkifli AS.

Wan juga menanyakan apakah pernah memberi sesuatu kepada Zulkifli AS. "Tidak pernah," jawab Arif dengan singkat.

Untuk diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Sya'ari, atas perintah Zulkifli AS meminta bantuan kepada Arif Palembang untuk menyiapkan uang sebanyak Rp150 juta. Uang itu untuk memenuhi kesepakatan 2 persen fee yang diminta Yaya Purnomo dan Rifa Surya, pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Uang itu untuk memuluskan pengurusan uang sisa bayar di Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran (TA) 2016 sebanyak Rp22 miliar lebih. Sebagai imbalannya, Arif Palembang mendapatkan 3 kegiatan atau proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Kota Dumai senilai Rp7,5 miliar.

Zulkifli AS didakwa JPU pada 2016 hingga 2018 melakukan suap kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Uang yang diberikan sebesar Rp100 juta, Rp250 juta, Rp200 juta dan SGD35.000.

Yaya Purnomo adalah Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Kemenkeu Republik Indonesia.

Sementara Rifa Surya adalah Kasi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik II, Subdirektorat DAK Fisik II dan Kasi Perencanaan DAK Non fisik pada Ditjen Perimbangan Kemenkeu Republik Indonesia.

Selain suap, JPU juga mendakwa Zulkifli AS menerima gratifikasi sebesar Rp3.940.203.152. Uang tersebut, diketahui berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Walikota Dumai saat itu.

Dalam dugaan rasuah ini, JPU menjerat Zulkifli AS dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 13 Undang-undang (UU) RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hal ini terkait dengan dakwaan memberi suap.

Sedangkan dalam perkara dugaan gratifikasi, Zulkifli AS disangkakan Pasal 12B Jo Pasal 11 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Penulis : CK2
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Hukum, Kota Dumai
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Kamis, 28 Maret 2024
Jelang Pilkada, Subdit Politik Dir Intelkam Polda Riau Silaturahmi dengan Pengurus Partai Gelora Rohul
Kamis, 28 Maret 2024
HIPMI Pekanbaru Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Kamis, 28 Maret 2024
Pemprov bersama Masjid Annur Riau Serahkan Santunan ke 150 Anak Yatim
Kamis, 28 Maret 2024
Ketua Komisi Kejaksaan Apresiasi Kerja Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah

Serantau lainnya ...
Kamis, 28 Maret 2024
RAFI 2024, Telkomsel Berbagi Harapan dan Perkuat Semangat Kebersamaan
Rabu, 27 Maret 2024
Kick Off Riau Sharia Week 2024, BI Gelar Capacity Building Nazhir Wakaf Produktif
Kamis, 21 Maret 2024
Eka Hospital Pekanbaru Beri Kiat Olahraga Saat Puasa
Senin, 18 Maret 2024
Jalan-jalan dengan Nyaman Bersama Sinar Jaya: Layanan dan Pemesanan Online

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Minggu, 17 Desember 2023
Liburan Sekolah Makin Meriah, Ratusan Peserta Ikuti Khitanan Massal

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i
Jumat, 08 Maret 2024
Semarakkan Ramadan 1445 H, Umri Undang UAS hingga Santuni Seribu Dhuafa

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Iklan CAKAPLAH
Terpopuler
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www