Hadiman
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dua eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Rosi Atali dan Musliadi, diperiksa jaksa. Keduanya jadi saksi dugaan korupsi anggaran 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kuansing 2017.
Sebelumnya, Rosi Atali dan Musliadi sempat mangkir untuk dimintai keterangan pada Senin (3/5/2021). Musliadi beralasan sedang menunggui istrinya yang sakit di Pekanbaru sedangkan Rosi Atali beralasan sedang berada di luar kota.
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing kembali mengagendakan pemeriksaan Rosi Atali dan Musliadi, Rabu (5/5/2021). "Hari ini, Pak Rosi Atali dan Pak Musliadi hadir," ujar Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH MH, melalui pesan WhatsApp, Rabu petang.
Hadiman mengatakan, Rosi Atali mulai diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 11.30 WIB. "Diperiksa kurang lebih selama satu setengah jam dengan 21 pertanyaan," kata Hadiman.
Sementara, Musliadi yang akrab disapa Cak Mus diperiksa pada pukul 13.00 WIB. Dia juga diperiksa selama satu setengah jam dan dicecar oleh penyidik dengan 22 pertanyaan.
Hadiman menyebutkan, pihaknya juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. Di antaranya, pemeriksaan terhadap Bupati Kuansing, Drs H Mursini MSi, yang diagendakan pada Kamis (6/5/2021).
"Bupati Kuansing Mursini akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejari besok (Kamis) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Mudah-mudahan beliau hadir," ujar Hadiman.
Pemanggilan ini merupakan yang kedua bagi Mursini. Pada pemanggilan pertama dia tidak hadir. "Kemungkinan surat pemanggilan itu belum sampai di tangan beliau, hingga kami kirim lagi," tutur Kajari terbaik nomor satu di Riau.
Pengusutan kasus ini merupakan pengembangan dari 5 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya oleh jaksa penyidik Pidana Khusus Kejari Kuansing. Lima tersangka itu sudah diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan sudah divonis bersalah.
Lima tersangka itu adalah mantan Plt Sekretaris Daerah Kuansing, Muharlius selaku Pengguna Anggaran, M Saleh, Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan, dan Verdy Ananta selaku Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing.
Kemudian, Hetty Herlina sebagai mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), dan Yuhendrizal selaku Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru diterbitkan pada 19 April 2021. Jaksa penyidik langsung memanggil saksi dan telah melakukan pemeriksaan terhadap M Saleh, Verdy Ananta, Hetty Herlina, dan Yuhendrizal.
Pemeriksaan juga dilakukan pada mantan Kabag Umum Setdakab Kuansing, Muradi dan Wakil Bupati Kuansing, Halim pada Rabu (28/4/2021).
Pemanggilan saksi, kata Hadiman, untuk mengetahui aliran dana kepada sejumlah orang. "Pada putusan hakim, ada aliran dana Rp1,5 miliar ke beberapa pihak, ini akan kita kejar," kata Hadiman.
Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan dugaan korupsi terjadi pada 6 kegiatan di Setdakab Kuansing yang bersumber dari APBD 2017 sebesar Rp13.300.650.000.
Enam kegiatan itu meliputi, kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar Rp7.270.000.000. Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri Rp1,2 miliar.
Lalu, kegiatan Rapat Koordinasi Unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp.1.185.600.000, kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp960 juta.
Kegiatan kunjungan kerja/inpeksi kepala daerah/wakil kepala daerah dalam sebesar Rp725 juta dan kegiatan penyediaan makanan dan minuman sebesar Rp1.960.050.000.
Dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran kegiatan itu tak sesuai peruntukkan. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana ada Rp10,4 miliar diselewengkan.
Dakwaan jaksa merincikan sejumlah uang mengalir ke Bupati Kuansing Mursini, mantan anggota DPRD Kuansing Musliadi dan mantan anggota DPRD Kuansing Rosi Atali dan lainnya.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |