Ketua Organda Pekanbaru Syaiful Alam
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Pekanbaru, Saiful Alam dengan tegas menyebutkan pengelolaan bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru sudah menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2014. Setelah kontrak kerjasama Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan sebagai operator habis, Dishub Pekanbaru dengan terpaksa mengelola dan menjalankan 30 unit bus TMP.
“Jika berdasarkan PP nomor 74 memang sudah jelas pengelolaan bus TMP Pekanbaru harus ke pihak ketiga. Bukan malah Dishub Pekanbaru yang mengelola. Ini jelas sudah menyalahi aturan,” kata Saiful Alam, Selasa (10/1/2017).
Meski pengelolaan bus TMP sudah menjadi tanggung jawab Dishub Pekanbaru, Saiful juga sangat menyayangkan dengan pelayanan yang telah diberikan Dishub. “Dishub Pekanbaru ini kesannya masih belum siap mengelola bus TMP. Harusnya Dishub ini siap melayani koridor yang telah ditinggalkan PD Pembangunan,” ujarnya.
Tidak hanya itu saja, Saiful juga sangat menyayangkan lemahnya kordinasi antara PD Pembangunan dengan Dishub Pekanbaru. “Harusnya kan saling berkordinasi dan berkomunikasi jauh-jauh hari kalau memang pengelolaan bus TMP sudah tidak diperpanjang PD Pembangunan. Saya yakin kalau dikordinasikan, tidak akan seperti ini,” ungkapnya.
Saat disinggung apakah dengan pelayanan yang diberikan oleh Dishub Pekanbaru juga sangat mengganggu kenyamanan masyarakat dalam hal ini pengguna bus TMP Pekanbaru, Syaiful dengan tegas mengatakan hal ini sangat mengganggu pengguna Sarana Angkutan Umum Masal (SAUM).
“Jelas mengganggu kalau pelayanan yang diberikan Dishub Pekanbaru seperti ini. Kebutuhan masyarakat sebagai pengguna SAUM harus terpenuhi. Kalau memang tidak siap mengelola bus TMP, kita siap kok mengelolanya,” ucapnya mengakhiri.*Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Bhimo |
Kategori | : | Peristiwa, Riau, Kota Pekanbaru |