Salah satu kendaraan yang disuruh putar balik.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kota Pekanbaru sudah menerapkan pelarangan melintas kendaraan yang hendak masuk maupun ke luar ke Kota Pekanbaru.
Salah satu pos penyekatan ada di Kota Pekanbaru yaitu di Jalan Lintas Timur KM 22, Kecamatan Tenayan Raya, Kamis (6/6/2021).
Pos penyekatan tersebut tampak dijaga sangat ketat oleh petugas kepolisian, TNI, maupun Dishub untuk menghalau pemudik yang keluar maupun masuk ke Kota Pekanbaru.
Setiap kendaraan yang melintas di pos penyekatan tersebut diperiksa satu persatu oleh petugas yang sedang berjaga.
Kanit Lantas Polsek Tenayan Raya AKP Desmon mengatakan, kendaraan roda dua maupun roda empat yang masuk atau ke luar Pekanbaru tidak diperbolehkan.
"Sudah jelas di peraturan Walikota maupun Gubernur, kendaraan yang ke luar atau masuk ke Pekanbaru tidak diperbolehkan," ucap Desmon.
Namun bagi kendaraan yang memiliki syarat jalan maka diperbolehkan oleh petugas.
"Jika tujuan mereka ada keperluan dan membawa surat-surat lengkap, maka kami perbolehkan melintas. Namun kendaraan yang tujuan mudik atau shoping ke Pekanbaru kita suruh putar balik," pungkasnya.
Terdapat puluhan kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang disuruh putar balik menuju asalnya saat melintas di Lintas Timur KM 22, Tenayan Raya, Pekanbaru.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |