Pos penyekatan larangan mudik di Jalintim KM 22.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Petugas gabungan dari kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan dan juga Satpol PP yang ada di pos penyekatan mudik di Jalan Lintas Timur Km 22, Pekanbaru memberhentikan seluruh kendaraan yang dicurigai akan melakukan mudik ke kampung halamannya.
Tak hanya pemudik, warga luar daerah yang juga hendak shoping ke Pekanbaru tidak diizinkan melintas.
"Shoping bisa di daerahnya masing-masing, kenapa harus di Pekanbaru," cakap Kanitlantas Polsek Tenayan Raya, AKP Desmon Simanjutak, Kamis (6/5/2021), di lokasi penyekatan.
Seperti diketahui, hari ini adalah hari pertama pelarangan mudik. Larangan mudik ini tertuang dalam aturan Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021, dan larangan mudik ini sendiri berlaku dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Pantauan CAKAPLAH.com di lapangan, beberapa kendaraan roda seperti travel banyak yang diminta untuk memutar balik kendaraanya. Hal tersebut lantaran sang supir dan penumpang tidak mampu menunjukan surat bebas Covid-19.
"Sudah jelas intruksi dari walikota dan gubernur sudah jelas diatur semuanya, bahwasanya penyekatan mudik ini sudah sesuai dengan intruksi yang dikeluarkan oleh walikota dan gubernur," cakap Desmon.
Jalan Lintas Timur ini sendiri menghubungkan Kota Pekanbaru dengan beberapa kabupaten tetangga seperti Kabupaten Pelalawan, Indragiri Hulu dan juga Kabupaten Siak.
Lanjut Desmon bagi pengendara yang memiliki surat bebas Covid-19 sepeti hasil dari Swab PCR dan juga Swab Antigen, serta bagi pekerja yang membawa surat keterangan maka akan diperbolehkan masuk maupun keluar dari Pekanbaru.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serba Serbi, Kota Pekanbaru |