Bupati Kuantan Singingi Mursini
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bupati Mursini, memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Kamis (6/5/2021). Mursini jadi saksi dugaan korupsi anggaran 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kuansing 2017.
Pemanggilan terhadap Mursini merupakan yang kedua. Pada Senin (3/5/2021), Mursini juga dipanggil sebagai saksi tapi tidak hadir karena mengaku belum menerima surat panggilan.
Mursini datang ke Kantor Kejari Kuansing pada pukul 10.00 WIB bersama sopirnya. Setelah turun dari mobil Toyota Innova yang ditumpanginya, Mursini langsung menuju ruang penyidik Pidana Khusus Kejari Kuansing.
Mursini memberi keterangan kepada Kepada Seksi Pidana Khusus Kejari Kuansing, Imam Hidayat. Dia diperiksa selama 6 jam dengan 40 pertanyaan. "Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH MH.
Hadiman menegaskan, pemeriksaan terhadap Mursini untuk pengembangan perkara sebelumnya. Menurutnya, masih ada masih ada Rp 1,5 miliar dana yang belum dikembalikan ke kas daerah. Dana itu mengalir ke sejumlah orang.
Dalam kasus ini, kata Hadiman, penyidik akan meminta keterangan saksi ahli, yakni ahli administrasi negara, ahli keuangan dan perbendaharaan negara, dan ahli perhitungan kerugian negara. "InsyaAllah ketiga ahli dimintai keterangannya pada Senin (10/5/2021) nanti," ungkap Hadiman.
Pengusutan kasus ini merupakan pengembangan dari 5 terdakwa yang telah ditetapkan sebelumnya oleh jaksa penyidik Pidana Khusus Kejari Kuansing. Lima terdakwa itu sudah diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan sudah divonis bersalah.
Lima terdakwa itu adalah mantan Plt Sekretaris Daerah Kuansing, Muharlius selaku Pengguna Anggaran, M Saleh, Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan, dan Verdy Ananta selaku Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing.
Kemudian, Hetty Herlina sebagai mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), dan Yuhendrizal selaku Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.
Setelah lima tersangka divonis, Kejari Kuansing menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada 19 April 2021. Jaksa penyidik langsung memanggil saksi-saksi.
Pemeriksaan kembali dilakukan kepada M Saleh, Verdy Ananta, Hetty Herlina, dan Yuhendrizal. Kemudian, mantan Kabag Umum Setdakab Kuansing, Muradi dan Wakil Bupati Kuansing, Halim.
Pada Rabu (5/5/2021), jaksa penyidik juga memeriksa dua mantan anggota DPRD Kuansing, Rosi Atali, dan Musliadi. Keduanya juga dicecar dengan puluhan pertanyaan.
Hadiman mengungkapkan, setelah memeriksa saksi-saksi, pihaknya akan melakukan gelar perkara. Dia menegaskan akan menuntaskan kasus ini hingga sampai ke pengadilan.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |