Akbarizan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Deni Ariawan (41) terduga pelaku penganiayaan terhadap Zuhri, imam Masjid Baitul Ar'sy yang berada di Komplek Perumahan Widya Graha II, Jalan Srikandi, Pekanbaru, Jumat (7/5/2021) ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya ia disebut mengalami gangguan kejiwaan dan memiliki riwayat dirawat di Rumah Sakit Jiwa. Hal tersebut berdasarkan pengakuan keluarga yang memperlihatkan beberapa bukti bahwa pelaku memiliki riwayat sakit jiwa.
Hanya saja, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru tak mempercayai begitu saja bahwa pelaku tersebut benar-benar Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
"Masalahnya yang mukul-mukul imam ini tiba-tiba gila aja, saya atas nama MUI meminta penegak hukum menyelidiki ada apa di balik ini," cakap Ketua MUI Kota Pekanbaru, Prof Akbarizan, Jumat (7/5/2021).
Terlebih dari rekaman video CCTV yang dilihatnya, Akbarizan mengatakan pelaku tersebut terlihat seperti orang biasa yang berjalan dari belakang makmum kemudian memasuki barisan satu persatu hingga berada tepat di depan imam.
Akbarizan juga mencurigai adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan hipnotis atau mencuci pikiran sehingga yang selalu diserang oleh pelaku adalah imam bukan makmum.
"Di rekamannya hebat sekali, dia (pelaku) menyelip di antara orang sampai ke imam dan berdiri di depan imam lalu memukul imam. Kasus-kasus yang lain juga imam langsung yang diserang," jelasnya.
Sebelumnya, Deni menerobos syaf salat dan memukul wajah imam Masjid Baitul Arsy bernama Juhri Ashari, Jumat (7/5/2021) subuh. Aksi ini terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Dari rekaman CCTV, pelaku yang masuk masjid menggunakan celana selutut terlihat melewati barisan jemaah yang sedang mengangkat tangan sambil membaca doa qunut. Dari belakang, pelaku menghampiri imam setelah melewati empat saf jemaah.
Setelah menegur, pelaku langsung menepuk pundak imam. Pelaku berkata 'bisa dibetulin nggak salatnya' dengan nada keras dan berteriak. Dalam hitungan detik, pelaku langsung menampar pipi sang imam.
Salat berjamaah tersebut langsung terhenti dan pelaku diamankan para jemaah yang kesal.
Sementara itu, pihak keluarga mengaku kalau Deni memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pelaku pemukulan imam masjid, Deni Ariawan (41) ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, polisi menetapkan tersangka terhadap Deni Ariawan berdasarkan pemeriksaan korban dan sejumlah alat bukti termasuk CCTV di TKP.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan kami tetapkan sore ini pelaku Deni Ariawan sebagai tersangka," ucap Nandang kepada CAKAPLAH.com.
Walaupun pihak tersangka dan korban sudah berdamai, tidak membuat kasus ini selesai begitu saja.
"Untuk proses hukum tetap berjalan walaupun tersangka dan korban sudah berdamai, karena ini deliknya pidana murni yang akan kita proses, saat ini tersangka masih kami amankan," lanjutnya.
"Memang benar ada perdamaian, namun korban juga sudah membuat Laporan Polisi dan kasus akan tetap berjalan. Atas perbuatannya, tersangka Deni Ariawan dikenakan Pasal 352 KUHPidana," pungkasnya.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Kota Pekanbaru |