Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan H. Zukri-H. Nasarudin, MH.
|
PELALAWAN (CAKAPLAH) - Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan H. Zukri-H. Nasarudin, MH dipastikan tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 ini. Hal tersebut mengingat keduanya belum satu tahun bertugas di Pemda Pelalawan.
Demikian dibenarkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan, Devitson Saharudin, SH, kepada CAKAPLAH.com, Senin (10/5/2021).
Menurutnya, alasan Bupati Zukri dan Wabup Nasarudin tidak mendapat THR, lantaran ia belum genap satu bulan bekerja dan belum pernah menerima gaji sebagai Kepala Daerah. Jika merujuk pada gaji kepala daerah Bulan April, masih kepemimpinan Bupati HM Harris dan Wabup Zardewan.
"Yang dapat THR itu sebetulnya mantan Bupati Harris dan Wabup Zardewan sesuai dengan besaran gaji mereka Bulan April lalu. Kalau Bupati dan Wabup yang baru tidak dapat THR," cakap Devitson.
Namun demikian hal yang bakal didapat Bupati Zukri dan Wabup Nasarudin adalah gaji ke-13 yang akan dicairkan Bulan Juni mendatang dan besarannya merujuk pada gaji Bulan Mei.
"Hal itu sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam pembayaran tunjangan hari besar keagamaan," paparnya.
Sementara itu ia menambahkan, untuk THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan sudah dicairkan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Pihaknya, sudah memproses pembayaran THR PNS berdasarkan permintaan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diusulkan. Dimana besaran THR yang diterima oleh masing-masing PNS yang bekerja di seluruh OPD tidak seragam merujuk pada aturan.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Pelalawan |