Deni Ariawan, pelaku pemukulan imam masjid di Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pelaku pemukulan imam masjid Pekanbaru bernama Deni Ariawan (41) diobservasi ke Rumah Sakit Jiwa selama 14 hari.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, observasi dilakukan terkait pelaku apakah mengalami kegangguan jiwa atau tidak.
"Pelaku diobservasi ke Rumah Sakit Jiwa Pekanbaru. Hal itu dilakukan karena keluarga pelaku mengatakan bahwa ia mengalami kegangguan jiwa," ucap Nandang kepada CAKAPLAH.com, Senin (10/5/2021).
Di samping dilakukannya observasi gangguan jiwa terhadap pelaku, proses hukum tetap berjalan. "Proses hukum tetap berjalan saat pelaku sedang melakukan observasi kejiwaan," jelasnya.
Sebelumnya, saat ditangkap oleh pihak kepolisian, keluarga pelaku membawa beberapa barang bukti terkait gangguan kejiwaan pelaku, berupa kartu kuning, tes medis, dan barang bukti lain nya.
Pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian, karena melakukan pemukulan terhadap imam Masjid Baitul Arsy saat sedang melaksanakan Salat Subuh berjamaah.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |
01
02
03
04
05
Indeks Berita