SIAK (CAKAPLAH) - Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Siak sepakat dengan surat edaran yang diterbitkan pemerintah untuk mengimbau warga agar Salat Id di rumah saja.
"Surat edaran itu sudah sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020. Dan itu sebelumnya juga sudah dirapatkan bersama Bupati beberapa waktu lalu," cakap Sekretaris MUI Siak, Nizamul Muluk, Senin (10/5/2021).
Menurutnya, larangan yang dibuat oleh Pemkab Siak tersebut sesuai standar MUI pusat. Artinya sudah mengikuti anjuran pemerintah pusat dan Satgas Covid-19.
Larangan salat di masjid maupun di lapangan itu berdasarkan pada penyebaran Covid-19 di Kabupaten Siak yang masuk dalam zona merah. Satgas Covid-19 telah mengeluarkan larangan bagi daerah zona oranye dan merah untuk tidak melaksanakan hal tersebut.
"Jadi, sebelum Pemkab Siak membuat larangan itu, Forkompinda telah melakukan rapat. Saya mengikuti rapat yang dihadiri langsung oleh Bupati Siak (Alfedri). Semua sepakat dengan himbauan bupati yang dituangkan dalam surat edaran tentang larangan salat Idul Fitri di lapangan maupun masjid," katanya.
Menurut Muluk, protes sebagian masyarakat tentang larangan salat Idul Fitri hal yang wajar. Soalnya, salat Idul Fitri merupakan hal yang ditunggu-tunggu umat muslim setelah berpuasa satu bulan lamanya.
"Salat Idul Fitri, ibarat wisuda. Kalau kita kuliah, momen yang ditunggu-tunggu itu kan wisuda. Begitu juga dengan salat Idul Fitri, salat yang sangat di tunggu-tunggu walau tidak wajib," kata dia.
Salat Idul Fitri kata Muluk merupakan Sunah Muakad. Artinya boleh dilakukan dimana saja. Baik di rumah, masjid maupun di lapangan.
"Hakikatnya, Salat Idul Fitri Sunah Muakad. Pelaksanaannya tidak ditentukan, justru sunah dilakukan di rumah," tutupnya.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Siak |