Rohil (CAKAPLAH) - Sering memukuli anaknya untuk alasan pengobatan Pekong, sepasang suami isteri di Bagansiapiapi, Rokan Hilir (Rohil) dibekuk Polsek Bangko.
Pasangan suami tersebut bernama Bun Jan alias Acan (65) dan isterinya Hong Kuok Al Meryana alias Mery (56) beralamat di Jalan Pahlawan Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko, Rohil.
Pasangan suami istri itu dibekuk setelah pelapor bernama Johannes (37) membuat Laporan Polisi ke Polsek Bangko karena tidak terima mendapati video penganiayaan suami isteri itu terhadap anaknya bernama Ju Venny Magdalena alias Venny 36 tahun di rumahnya.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa (11/5/2021) membenarkan adanya pengungkapan perkara tindak pidana penganiayaan dan atau kekerasan fisik dalam rumah tangga di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.
Juliandi memaparkan, pelapor mendapat video tentang penganiayaan terhadap korban, yang diketahui bahwa korban Venny tersebut mengalami gangguan mental yang diakukan oleh orang tuanya dengan cara mengikat kedua kaki korban dengan rantai serta menutup mulutnya dengan lakban dan melakukan pemukulan terhadap tubuh korban.
Setelah memperoleh video tersebut lanjutnya, pelapor datang kepolsek Bangko untuk membuat laporan.
"Selanjutnya piket SPKT piket Reskrim serta Bhabinkamtibmas mendatangi rumah tersebut dengan didampingi oleh ketua RT," katanya.
Pada saat didatangi katanya, kedua terlapor tidak mau membuka pintu dan digembok dari dalam, setelah dilakukan mediasi selama lebih kurang satu jam akhirnya terlapor bersedia membuka pintu dan selanjutnya terlapor dan korban dibawa ke Polsek Bangko guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, bahwa dirinya sering dipukul oleh kedua orang tuanya dengan alasan untuk pengobatan pekong karena kamasukan setan, akibat penganiayaan tersebut korban mengalami trauma dan tekanan mental," papar AKP Juliandi.
Adapun akibat pemukulan itu tambahnya, korban mengalami luka memar pada paha kanan, paha kiri di atas lutut berwarna merah keunguan, pada sudut bibir atas sisi kanan terdapat memar.
"Sementara alat bukti berupa rekaman video, visum et refertum menjadi barang bukti untuk menjatuhkan tersangka diduga telah melanggar pasal 44 KUHPidana tersebut," pungkasnya.
Penulis | : | Sagala |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |