PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tokoh agama Riau melakukan pertemuan dengan Kapolda Irjen Agung Setya Imam Effendi, Selasa (11/5/2021) petang. Mereka menyampaikan dukungannya terkait Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru terkait larangan melaksanakan Salat Id di lapangan dan masjid.
SE Nomor 10/SE/2021 diterbitkan pada 6 Mei 2021. Dalam SE itu juga disebutkan penutupan pusat keramaian, seperti mal pada 11 hingga 13 Mei 2021 dan takbiran sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Pada pertemuan yang digelar di Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, hadir Sekretaris Umum MUI Riau H Abu Nawas, SAg MM, Ketua IKMI Riau, Sekretaris Umum PW Muhammadiyah Riau, Ir Yusman Yusuf MT, Ketua GP Ansor Purwaji dan Kepala Ponpes Nurul Huda, KH Tohir.
Pertemuan tersebut membahas hal yang berkaitan dengan status zona merah Covid-19 dan pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah sebagaimana telah diterbitkan surat edaran oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
Diketahui, Kota Pekanbaru dengan kasus terkonfirmasi positif per tanggal 10 Mei 2021 sebanyak 22.688 orang dan angka kematian 476 orang. Kasus ini membuat Kota Pekanbaru masuk zona merah Covid-19.
SE Walikota Pekanbaru Pemerintah yang menganjurkan masyarakat untuk tidak menggelar takbir keliling dan cukup melaksanakan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah di rumah saja bertujuan menekan laju pertambahan terkonfirmasi positif Covid-19 dan kematian di Kota Pekanbaru.
“Kami sepakat untuk mendukung surat edaran Walikota Pekanbaru agar masyarakat tidak melaksanakan takbir keliling dan imbauan untuk Salat Idul Fitri 1442 H di rumah masing-masing tidak di lapangan terbuka maupun mesjid,” ujar Sekum MUI Riau H Abu Nawas.
Para tokoh agama juga meminta seluruh masyarakat Kota Pekanbaru untuk bersama-sama mematuhi dan melaksanakan surat edaran yang telah dikeluarkan pemerintah Kota Pekanbaru.
Para tokoh juga mengimbau agar pelaksanaan Salat Idul Fitri di luar wilayah Kota Pekanbaru, untuk mempedomani dan menyesuaikan dengan surat edaran maupun keputusan kepala daerah bupati/walikota masing-masing.
“Para tokoh agama bersama petugas keamanan akan menjaga surat edaran pemerintah daerah tersebut benar-benar dipatuhi dan dilaksanakan,” kata Abu Nawas
Sementara itu Irjen Agung mengatakan pihaknya melakukan rapat kordinasi untuk menggelorakan dan mengajak tokoh agama menjadi salah satu bagian dalam penyempaian penerapan prokes.
“Ini merupakan upaya kita dalam memutus rantai covid19 yang ada Riau khususnya di Pekanbaru. Upaya ini merupakan kegiatan bersama dalam penyampaian terhadap masyarakat dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri di wilayah kota Pekanbaru,” jelas Agung.
Agung berharap masyarakat dapat mengikuti arahan pemerintah dalam peneran protokol kesehatan untuk memutus penyebaran Covid-19.
“Saya berterimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah mengikuti peraturan yang telah berlaku, kita terus melakukan edukasi kepada masyarakat,” urainya.
Berikut isi pernyataan sikap para tokoh agama Riau yang dibacakan Sekretaris Umum MUI Riau, Abu Nawas.
Pernyataan Sikap Bersama Tokoh Agama Riau
Memperhatikan tingginya angka covid-19 di Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau pada umumnya. Kami tokoh agama (MUI Riau, IKMI $iau, Ketua PW Muhammadiyah Riau, Ketua GP Anshor, dan Kepala Pondok Pesantren Nurul Huda) menyatakan:
1. Mendukung surat edaran Pemerintah Kota Pekanbaru untuk melaksanakan salat id di rumah masing-masing, tidak di lapangan maupun masjid-masjid.
2. Meminta seluruh masyarakat Kota Pekanbaru untuk sama-sama mematuhi dan melaksanakan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
3. Untuk pelaksanaan salat idul fitri di luar wilayah Kota Pekanbaru agar mempedomani dan menyesuaikan dengan surat edaran maupun surat keputusan kepala daerah bupati/walikota masing-masing.
4. Kami akan mengawal agar surat edaran pemerintah daerah tersebut benar-benar dipatuhi dan dilaksanakan.