Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) memimpin sidang panel III saat sidang Perselisihan Hasil Pilkada Kota Surabaya di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/1/2021). (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
|
(CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih disibukkan dengan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) meski Pilkada Serentak 2020 telah selesai digelar lima bulan lalu, Desember 2020.
KPU akan kembali menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (19/5). Sebanyak delapan perkara kembali dibawa ke persidangan usai pemungutan suara ulang (PSU).
"Dalam rangka mempersiapkan persidangan PHPU Pilkada jilid 2 MK, KPU mempersiapkan KPU kabupaten/kota yang ada PHPU jilid 2 MK dengan cara membuat rakor daring pada hari Selasa 11 Mei 2021," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, Selasa (11/5).
KPU RI juga menyediakan bantuan teknis bagi KPU daerah yang ingin mempersiapkan jawaban dan alat bukti persidangan. Mereka juga menyediakan sidang daring untuk dua panel di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (19/5).
Dari 17 perkara Pilkada Serentak 2020 yang dikabulkan MK, sebanyak delapan perkara di antaranya telah selesai menggelar PSU. Namun, hasil PSU kembali digugat ke MK oleh pihak yang tidak puas.
Delapan perkara tersebut meliputi Pilkada Kabupaten Sekadau, Kabupaten Rokan Hulu (2 perkara), Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Labuhanbatu (2 perkara), Kabupaten Halmahera Utara, dan Kota Banjarmasin.
Sengketa jilid dua baru terjadi pada gelaran kali ini. KPU RI telah memprediksi hal ini usai amar putusan MK menyatakan hasil PSU harus dituang ke dalam keputusan baru oleh KPU.
"Keputusan baru yang materinya berupa hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon, dapat menjadi objek hukum baru dalam sengketa perselisihan hasil Pilkada di MK jilid dua," ucap Hasyim.
Sebelumnya, MK menerima 132 perkara PHPU Pilkada Serentak 2020. Dari jumlah itu, MK mengabulkan gugatan 17 perkara.
Mahkamah memerintahkan KPU menggelar satu penghitungan suara ulang dan 16 pemungutan suara ulang. Jumlah ini jadi yang terbanyak sejak era pilkada serentak. Bahkan, jumlah pilkada berujung PSU naik empat kali lipat dari Pilkada 2015.
KPU masih akan disibukkan dengan lima PSU hingga Juli mendatang. KPU harus menggelar PSU pada 27 Mei di Provinsi Jambi (88 TPS), 9 Juni di Provinsi Kalimantan Selatan (827 TPS), 7 Juli di seluruh TPS di Kabupaten Boven Digoel, 7 Juli di seluruh TPS di Kabupaten Sabu Raijua, dan 14 Juli di seluruh TPS di Kabupaten Nabire.