Warga tetap Salat Id berjamaah walau Pekanbaru masih zona merah Covid-19.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sejumlah masjid yang ada di Kota Pekanbaru tetap melaksanakan Salat Idul Fitri meskipun statusnya masih zona merah penyebaran Corona Virus Disease 2019, Kamis (13/5/2021).
Pantauan CAKAPLAH.com, seperti di Masjid Nurul Amal dan juga Nurul Ikhlas yang ada di Kelurahan Sialang Rampai, Jalan Lintas Timur Kecamatan Kulim, Pekanbaru, jemaah tetap melaksanakan Salat Idul Fitri 1442 H berjemaah.
Terpantau jemaah yang mengikuti Salat Idul Fitri ini juga cukup banyak hingga harus membuat panitia menyediakan tempat salat hingga ke halaman masjid. Dalam pelaksanaanya waktu untuk khotbah dipersingkat menjadi 10 menit.
Namun yang perlu mendapatkan perhatian juga penerapan protokol kesehatan (prokes) para jemaah selama melaksanakan salat, seluruh jamaah diwajibkan menggunakan masker dan juga membawa sajadah sendiri.
Para panitia Salat Idul Fitri di dua masjid ini juga terlihat berkeliling untuk mengingatkan jemaah agar menerapkan protokol kesehatan. Selain itu juga terlihat beberapa panitia berjaga di depan jalan masuk sembari memawa masker untuk dibagikan kepada jemaah yang datang dengan tidak menggunakan masker.
Sebelumnya Walikota Pekanbaru sudah mengeluarkan Surat Edaran nomor 10/SE/2021 pertanggal 6 Mei 2021:
1. Melaksanakan kumandang takbir pada malam Idul Fitri 1442 H/ 2021 M hanya di Masjid/Mushalla dengan jumlah terbatas dan tidak diberikan izin takbir keliling atau kegiatan lainnya dalam bentuk apapun yang menyebabkan kerumunan massa
2. Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H/ 2021 M tidak diizinkan dilaksanakan pada lapangan terbuka atau di Masjid /Mushalla melainkan dilaksanakan di rumah masing-masing dengan cara berjamaah bersama anggota keluarga dengan mempedomani fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Karfiat Takbir dan Shalat Idul Fitri di tengah Pandemi Covid-19
3. Silaturahmi dan tradisi saling mengunjungi ke rumah hanya sebatas keluarga inti dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan individu guna menghindari potensi penularan Covid-19 kepada keluarga, serta tidak mengadakan open house/halal bihalal hari raya Idul Fitri 1442 H/ 2021 M
4. Seluruh Pelaku Usaha Pusat Rekreasi/Hiburan Umum/kafe/PUB/KTV/Pusat Perbelanjaan/Mal pada libur Idul Fitri 1442 H / 2021 M menutup usaha terhitung tanggal 11 s/d 13 Mei 2021 kecuali usaha Esensial bahan kebutuhan pokok dan usaha kesehatan. Khusus kepada Pelaku Usaha Rumah Makan / Restoran tidak melayani makan di tempat hanya layanan bawa pulang (Take Away)
5. Seluruh masyarakat Kota Pekanbaru untuk mematuhi, saling mengingatkan, mengedukasi dan memberikan kesadaran baik kepada keluarga maupun masyarakat untuk memutus penyebaran Covid 19 dengan menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) yaitu salah satunya dengan menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas interaksi), menjaga daya tahan tubuh, serta tetap melakukan Ikhtiar dan berdo'a.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serba Serbi, Kota Pekanbaru |