Pemberian remisi kepada para Napi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Rutan Kelas I Pekanbaru memberikan remisi potongan masa tahanan Hari Raya Idul Fitri terhadap 849 warga binaan.
Kepala Rutan Pekanbaru M. Lukman mengatakan, pemberian remisi ini merupakan hak bagi para narapidana beragama Islam yang telah memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku.
"Remisi adalah hak narapidana dan anak yang sedang menjalani pidana, apabila telah dipenuhi persyaratannya sudah dapat dipastikan narapidana dan anak yang memeluk agama Islam akan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2021," ujar Lukman, Jumat (14/5/2011).
Masa potongan tahanan terhadap 849 warha binaan yaitu dari 15 hari hingga 2 bulan.
Kata Lukman, pemberian remisi lebaran ini diharapkan memotivasi narapidana yang telah dianggap baik dalam perilaku kesehariannya.
Selain itu, remisi ini diharapkan bisa mendorong optimisme narapidana agar menjalani sisa masa pidananya dengan sungguh-sungguh sembari menyadari kesalahannya.
849 warga binaan yang mendapatkan remisi diantaranya dengan kasus narkotika sebanyak 225 orang, pencurian sebanyak 388 orang, penadahan sebanyak 27 orang, perlindungan anak sebanyak 100 orang, penggelapan sebanyak 101 orang dan penipuan sebanyak 8 orang.
Karutan Pekanbaru juga menyampaikan terimakasih atas pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan dengan tertib dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Serta juga mengajak kepada seluruh petugas dihadapan untuk dapat menciptakan 3 kunci Pemasyarakatan maju.
"Pertama, keberhasilan stop peredaran narkoba menjadi tanggung jawab bersama, saling bahu membahu dan saling mengingatkan untuk tidak lagi memakai ataupun mengedarkan narkoba dilingkungan dalam Rutan Pekanbaru," ungkapnya.
Kedua, bersama sama menciptakan kondisi dan situasi yang aman dan tertib, kami petugas akan memaksimalkan diri dalam pengamanan, mengupayakan cegah dini terhadap potensi gangguan kamtib untuk kepentingan kita bersama.
"Ketiga kami akan senantiasa meningkatkan sinergitas dan kolaborasi baik dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APGAKUM) dan pihak manapun dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan pelayanan, pengamanan dan pembinaan," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |