Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Siak, Budhi Yuwono
|
SIAK (CAKAPLAH) - Pemerintah Kabupaten Siak berencana kembali menggelar Pemilihan Kepala Kampung (Pilpung) serentak tahun 2021 ini dalam beberapa bulan ke depan.
Pada Pilpung serentak itu, Kampung Benteng Hulu (Benhul) Kecamatan Mempura juga akan diikutsertakan meski sudah melakukan Pilpung serentak pada tahun 2019 lalu.
Hal itu dikarenakan sampai detik ini Kampung Benhul belum memiliki Penghulu (sebutan untuk kepala kampung di Siak) yang tetap, melainkan jabatan penghulu saat ini hanya dijalankan oleh Pj. Saat 2019 lalu hasil pemilihan terdapat sengketa atau tersangkut persoalan hukum.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Siak belum menetapkan hasil pelaksanaan Pilpung di Kampung Benhul 2019 yang menyangkut nasib penghulu di sana.
Menurut Plt Kepala DPMK Siak, Budhi Yuwono, kasus sengketa Pilpung Kampung Benhul 2019 masih dirasa mengambang dan belum diketahui secara pasti perkembangannya. Padahal kasus sengketa Pilpung Kampung Benhul itu sudah berjalan selama hampir 2 tahun di Pemda Siak.
"Soal Pilpung Kampung Benhul 2019 itu, saat ini sedang dalam proses untuk pelaksanaan putusan pengadilan," jawab Budhi Yuwono, Ahad (16/5/2021).
Dikatakannya juga, dalam hal proses pelaksanaan putusan pengadilan tersebut, saat ini pihak Pemiab Siak sedang menunggu surat putusan atau surat perintah eksekusi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Salah satunya masih menunggu surat perintah eksekusi dari PTUN. Untuk lebih jelasnya bisa tanya ke Bagian Hukum Setdakab Siak," tutup Budhi.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Siak |