Masrul Kasmy.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pasca libur hari Raya Idul Fitri dan libur nasional Kenaikan Isa Al Masih, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tidak melakukan inspeksi mendadak (Sidak) mengecek kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat.
Penjabat (Pj) Sekdaprov Riau, Masrul Kasmy mengatakan, sesuai dengan aturan yang berlaku, libur nasional hari raya Idul Fitri 13-16 Mei 2021, seluruh ASN, serta honorer wajib masuk kerja sesuai aturan.
"Sesuai dengan aturan yang berlaku untuk libur lebaran. Kan sudah ada itu tanggal 17 Mei mulai masuk kerja. Kita semua sudah masuk kerja sesuai surat yang sudah diedarkan," kata Masrul Kasmy kepada CAKAPLAH.com, Senin (17/5/2021).
Disinggung mengenai Sidak yang biasa dilakukan setelah libur nasional, untuk mengantisipasi adanya penambahan libur lebaran oleh ASN, Masrul Kasmy mengatakan, tidak ada sidak karena ASN harus mematuhi aturan yang telah dikeluarkan.
"Tak perlu pakai sidak-sidak, sudah tahu pegawai kapan masuk kerjanya. Memang ada pembatasan masuk kerja, tapi sesuai aturan yang berlaku, kalau melanggar ada sanksi sesuai aturan disiplin pegawai," cakapnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |