Aktifitas kerja pegawai di Rohul masih menerapkan Work From Home (WFH) 75 Persen, dikarenakan Rohul masih berstatus Zona Merah Penularan dan Penyebaran Covid-19.
|
ROHUL (CAKAPLAH)-Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Honorer di Lingkungan Pemkab Rohul, hari ini, Senin (17/5/2021) kembali beraktifitas seperti biasa pasca Libur Hari Raya Idul Fitri 1422 Hijriah.
Plh Bupati Rohul Abdul Haris menginstruksikan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) untuk melakukan pendataan ASN yang melakukan mudik dan tidak masuk di hari pertama kerja.
"Hari ini BKPP mengumpulkan Absensi semua OPD untuk memastikan pegawai tidak meninggalkan Rokan Hulu. Tapi kalau dari pemantauan kasat mata, saya lihat sudah berjalan seperti biasa," tegas Plh Bupati Rohul, Abdul Haris.
Haris menyebutkan, aktifitas kerja pegawai masih menerapkan Work From Home (WFH) 75 Persen, dikarenakan Rohul masih berstatus Zona Merah Penularan dan Penyebaran Covid-19.
"Saat ini kita masih berlakukan WFH, ASN yang bekerja di kantor hanya 25 persen, maksimal 50 persen," tuturnya.
Sementara itu Kepala BKPP Rohul Fatanalia menyebutkan, pemberlakuan Work From Home pegawai di lingkungan Pemkab Rohul akan diterapkan selama status resiko penyebaran Covid-19 di Rohul masih tinggi. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya klaster perkantoran.
"Dari hasil kordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan, hari ini kita masih berada di zona merah. Artinya kita tetap mengacu pada Surat Edaran Bupati yang merujuk pada Surat Edaran Kemenpan-RB," ujarnya.
Meski memberlakukan Work From Home, Fathanalia menyatakan pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa dan BKPP juga tengah melakukan pendataan pegawai yang cuti, sakit, dan absen di hari pertama kerja.
"Saya sudah tugaskan Kabid Disiplin menginput data tentang kodisi kerja pegawai, ada yang sakit ini untuk memastikan pelayanan OPD berjalan dan mengetahui ada tidaknya pegawai yang terpapar Covid pasca Lebaran," tuturnya.
Fatanalia menegaskan, jika dari hasil monitoring ditemukan ada pegawai yang mudik akan diberikan sanksi sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Rokan Hulu |