Kantor Gubernur Riau.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberlakukan Work From Home (WFH) atau berkerja di rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat.
Penerapan WFH bagi ASN mencermati penyebaran Covid-19 di Pekanbaru yang tinggi, sehingga perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemprov Riau.
"Iya mulai hari ini kita terapkan kembali WFH, mengingat wilayah Pekanbaru masuk zona merah penyebaran virus Corona," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan kepada CAKAPLAH.com, Senin (17/5/2021).
Ikhwan mengatakan, pihaknya telah membuat Surat Edaran (SE) Gubernur Riau tentang sistem kerja ASN dan non ASN pada masa adaptasi kebiasaan baru di lingkungan Pemprov Riau.
"Dalam SE itu hanya 25 pegawai yang bekerja di kantor secara bergantian. Itu nanti tergantung kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing yang mengatur," terangnya.
"Tapi bagi pegawai yang umurnya di atas 55 tahun, ibu hamil dan menyusi bekerja di rumah. Karena sangat rentan terhadap penularan Covid-19," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |