Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru, Suherman.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 1586/STP/SEKR/V/2021, yang memerintahkan seluruh tempat wisata di Kota Pekanbaru ditutup sementara waktu.
Kebijakan ini diambil oleh walikota setelah mempertimbangkan data penyebaran Covid-19 yang masih tinggi. Kemudian status Kota Pekanbaru yang masih zona merah. Dari itu seluruh tempat wisata ini tutup dari 17 Mei sampai 23 Mei 2021 mendatang.
Menanggapi kebijakan tersebut, DPRD Kota Pekanbaru meminta agar Walikota Pekanbaru selaku ketua Satgas Covid-19 Pekanbaru tidak membuat kebijakan yang membingungkan masyarakat.
"Pemko tolong sebelum membuat peraturan ini dipahami terlebih dulu, masyarakat saat ini sulit menanggapi karena peraturan ini membuat masyarakat bingung," cakap anggota Komisi III DPRD Pekanbaru, Suherman, Senin (17/5/2021).
Lanjut politisi Hanura ini dirinya juga merasa kebingungan dengan pemerintah yang menutup tempat wisata namun memperbolehkan pusat perbelanjaan beroperasi, sehingga hal ini akan memicu lonjakan pengunjung di dalam pusat perbelanjaan.
Dia menyarankan agar tempat usaha dan pusat perbelanjaan serta titik-titik keramaian lainnya untuk tetap dibuka, hanya saja protokol kesehatan pencegahan Covid-19 harus diperketat seperti mengurangi jumlah pengunjung dari kapasitas yang semestinya.
"Ini harus ditegaskan kepada pengelola, dan juga ada tim dari Satgas yang memantau. Saat ini masyarakat sudah jenuh dan jangan sampai masyarakat masa bodoh," tegasnya.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |