JAKARTA (CAKAPLAH) - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menolak usulan tambahan dana bencana siap pakai sebesar 2 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diusulkan oleh Komisi VIII DPR. Dengan alasan tidak ingin membebani anggaran negara.
Demikian disampaikan Rismaharini dalam rapat kerja membahas revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta.
"Pengaturan pengalokasian dana penanggulangan bencana tidak perlu mengalokasikan dalam bentuk dana siap pakai dengan mencantumkan persentase secara spesifik yaitu sebesar 2% dari APBN, melainkan cukup diatur dalam kaitannya dengan pengalokasian anggaran negara penanggulangan bencana secara memadai," ujar Rismaharini, saat menyampaikan pandangan nya dalma rapat, Senin (17/5/2021) di hadapan Anggota Komisi VIII DPR.
Menurutnya dana tambahan siap pakai sebesar 2 persen dari APBN tersebut sangat tidak penting, dengan alasan untuk menghindari adanya pengeluaran negara yang besarannya sudah diatur oleh Undang-Undang (UU) atau disebut mandatory spending yang akan membebani anggaran negara.
"Anggaran siap pakai sebesar 2 persen dari APBN itu, akan membebani anggaran negara dan untuk menghindari terjadinya mandatory spending juga," jelasnya.
Mendengar pernyataan itu, anggota Komisi VIII DPR Jefry Romdonny mengatakan, semangat revisi RUU Penanggulangan Bencana harus bertujuan untuk menguatkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dia berharap dengan revisi, BNPB semakin kuat seperti milik Amerika Serikat.
"Bukan tanpa alasan, Indonesia merupakan negara rawan bencana," kata politikus Partai Gerindra itu.
Karena itu, Jefry menilai ada yang aneh dengan usulan Kemensos yang hanya terfokus pada dua hal saja, yakni terkait nomenklatur lembaga dan alokasi APBN.
"Menurut saya ini usulannya tak mendasar dan inkonsisten. Seperti ada yang diperebutkan dan tidak diikhlaskan," jelas Jefry.**
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional, Pemerintahan |