PEKANBARU (CAKAPLAH) - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu untuk disampaikan kepada DPRD setempat. Surat tersebut terkait mengadakan rapat paripurna penetapan kepala daerah terpilih, setelah diadakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Inhu 2020. Dimana pasangan Rezita Meylani-Junaidi Rachmat memperoleh suara terbanyak Pilkada Inhu.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman mengatakan, surat Gubernur Riau tersebut ditujukan kepada DPRD Kabupaten Inhu, setelah sebelumnya paripurna penetapan kepala daerah terpilih pasangan Rezita Meylani-Junaidi Rachmat batal dilaksanakan. Walaupun KPU telah menetapkan Rezita Meylani-Junaidi Rachmat memperoleh suara terbanyak.
"Iya Pak Gubernur telah mengirimkan surat ke DPRD Inhu, untuk meminta percepatan paripurna bupati dan wakil bupati Inhu terpilih. Nanti KPU menunggu selama 15 hari setelah surat masuk, selanjutnya akan diambil keputusan setelah pelaksanaan, apakah dilaksanakan atau tidak oleh DPRD Inhu," kata Sudarman.
Sudarman menjelaskan, setelah penetapan pemenang Pilkada dan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih oleh KPU, DPRD Inhu memang telah melaksanakan paripurna, namun dikarenakan tidak kuorum maka paripurna batal dan tidak disahkan oleh DPRD. Karena itu, gubernur mengirimkan surat agar DPRD Inhu mengadakan paripurna selanjutnya.
"Kalau tidak kuorum juga tentu diberi batas waktu 15 hari lagi untuk pelaksanannya. Kemudian KPU nanti akan menyampaikan ke Gubernur Riau untuk usulan penetapan kepala daerah terpilih hasil Pilkada ulang Kabupaten Inhu. Setelah KPU menetapkan pemenang, Gubernur mengusulkan ke Mendagri penetapan kepala daerah," jelasnya.
"Itu kalau paripurna DPRD Inhu kembali tidak kuorum dan tidak menetapkannya. Sesuai aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tidak paripurna pun akan ada pengajuan dari Gubernur ke Mendagri. Dan kita menunggu SK penetapan bupati dan wakil bupati Inhu terpilih dari Mendagri, dan selanjutnya dilakukan pelantikan," sambungnya.
Disinggung kapan akan dilakukan pelantikan, Sudarman mengatakan, semuanya tergatung dari SK Mendagri. Namun bisa saja pelantikan disamakan dengan kepala daerah lainnya dari Kabapaten Rohul, Siak, Rohil dan Kuansing.
"Kalau pelantikan menunggu SK Mendagri, tapi bisa saja pada bulan Juli nanti bersamaan dengan kepala daerah lainnya yang masa jabatannya habis pada bulan Juli. Tapi semua tergantung dari SK Mendagri," tutupnya.***
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Indragiri Hulu |