

![]() |
JAKARTA (CAKAPLAH) - Anak buah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang membidangi Advokasi Hukum Partai Demokrat, Muhajir, mengungkap saat ini kubu Partai Demokrat pimpinan Moeldoko versi kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, telah kalah telak tanpa perlawanan dengan skor hasil akhir 4-0.
"Maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4," ujar Muhajir dalam keterangan tertulis yang diterima CAKAPLAH.COM, Selasa (18/5/2021) di Jakarta.
Dijelaskannya, skor itu ditutup dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam amar Putusan PN Jakpus perkara no. 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst yang kembali menolak, gugatan hukum yang dilayangkan kubu KLB Partai Demokrat Deli Serdang. Terhadap Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
"PN Jakpus menolak gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha, yang menggugat DPP Partai Demokrat terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara," lanjutnya.
Maka dengan ditolaknya gugatan tersebut, kubu KLB Deli Serdang dipercaya Muhajir, telah kalah telak. Dia membeberkan kekalahan kubu KLB Deli Serdang yakni permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, dan 3 kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus.
Dia menegaskan, kekalahan ini menunjukkan berbagai kebohongan yang disampaikan kepada publik selama 4 bulan ini terbukti tidak berlandaskan hukum. Muhajir bersyukur Pengadilan menolak Gugatan tersebut disidangkan kembali.
"Berdasarkan Pasal 32 UU Parpol No. 2 Tahun 2011, perselisihan internal Parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham. Jadi, tidak langsung ke pengadilan," lanjutnya.
Amar putusan perkara nomor 167 menyatakan, pertama, mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut. Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.**









































01
02
03
04
05


















