Jalan RTH Pekanbaru ditutup. Taman ini juga ditutup terkait kasus Covid-19 Riau yang belum juga mereda di Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Walikota Pekanbaru kembali mengeluarkan Surat Edaran nomor 1586/SE/SEKR/2021 tentang penutupan tempat wisata serta peniadaan kegiatan di gedung pertemuan, hotel, dan convention center mulai dari tanggal 17-23 Mei mendatang.
Melihat hal ini, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani menegaskan dalam mengeluarkan peraturan, Pemko Pekanbaru jangan sampai merugikan pedagang-pedagang kecil yang mengais rezeki di sekitaran tempat wisata.
"Kita berharap Pemko Pekanbaru untuk melihat mana yang lebih menjadi skala prioritas dalam sebuah kebijakan yang dikeluarkan sehingga tidak menimbulkan kecemburuan bagi masyarakat," cakap Hamdani, Rabu (19/5/2021).
Akibat dari kebijakan itu juga Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ada di Pekanbaru, seperti RTH Kacang Mayang dan RTH Tunjuk Ajar turut ditutup oleh Pemko Pekanbaru. Padahal di RTH tersebut banyak terdapat pedagang-pedagang kecil yang tengah berusaha menyambung hidupnya di tengah pandemi Covid-19.
"Otomatis para pedagang kecil yang berada di RTH itu tidak bisa berjualan dan tidak dapat makan. Sebab, efek penutupan taman rekreasi itu sangat terasa bagi para pedagang kecil," katanya.
Politisi PKS ini juga menyarankan Pemko Pekanbaru agar kembali melakukan kajian ulang terhadap kebijakan ini. Hamdani menilai banyak pedagang kecil yang mengeluh karena taman rekreasi ditutup, sementara tempat pusat perbelanjaan dan juga mal diizinkan beroperasi.
"Ini harus lebih dikaji lagi oleh Pemko. Tempat-tempat rakyat seperti di RTH itu tentu tidak serta merta harus ditutup. Mungkin ada semacam edukasi bagi mereka (pedagang) untuk bagaimana bisa lebih menjaga protokol kesehatannya. Jadi bukan pelarangan, seharusnya ada regulasi perwako terkait new normal ini," tutupnya.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |